Pemerintahan

Pemprov Kaltim Bakal Bersih-bersih Perusda, Seno Aji: “Tidak Ada Lagi Perusda Jadi Sapi Perah”

Foto: Wagub Kaltim Seno Aji usai menghadiri pengambilan sumpah/janji jabatan Abdul Rakhman Bolong sebagai Anggota DPRD Kaltim, Jumat (14/3). (Updatekaltim.com/Lydia Apriliani).

Samarinda.Updatekaltim.com – Gubernur Rudy Mas’ud dan Wakil Gubernur (Wagub) Seno Aji akan melakukan pembersihan besar-besaran terhadap perusahaan daerah (Perusda) yang tidak bisa memberikan kontribusi nyata bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kalimantan Timur (Kaltim).

Langkah tersebut diambil menyusul berbagai kasus dugaan korupsi yang menjerat sejumlah Perusda di Kaltim, termasuk yang terbaru di Perusda Pertambangan Bara Kaltim Sejahtera (BKS), yang kini ditangani Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim.

“Kalau perlu kita bersih-bersih, kita bersihkan semuanya. Tidak ada lagi yang main-main di Perusda ini. Yang jelas, Perusda bukan sapi perah untuk para pejabat Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim, tapi Perusda harus benar-benar meningkatkan PAD sebesar-besarnya,” tegas Seno Aji, Jumat (14/3).

Ia menegaskan bahwa PAD yang dihasilkan dari Perusda harus benar-benar digunakan untuk kepentingan masyarakat Kaltim. Seno Aji juga menyoroti laporan kinerja Perusda yang dinilai belum optimal.

“Pemanggilan belum ada. Mereka (perusda) sudah datang memberikan laporan kinerjanya. Namun kalau kami pikir kinerjanya tidak baik, maka kami akan tindak lanjuti hal itu,” jelasnya di Gedung B Kompleks DPRD Kaltim jalan Teuku Umar, Samarinda.

Saat ditanya mengenai Perusda mana saja yang akan dievaluasi lebih lanjut dan menjadi perhatian Pemprov Kaltim, Seno Aji rupanya masih enggan membeberkan detailnya. “Ah, nanti ya. Kita internal dulu,” katanya singkat.

Kasus Korupsi Perusda Terus Bergulir

Pernyataan Wagub Seno Aji muncul di tengah penanganan kasus dugaan korupsi di Perusda BKS. Kejati Kaltim baru saja menahan Direktur Utama PT GBU berinisial MNH dalam kasus dugaan korupsi di Perusda Pertambangan BKS

MNH diduga terlibat dalam kerja sama jual beli batu bara antara Perusda BKS dan lima perusahaan swasta pada 2017–2019. Proses kerja sama yang tidak sesuai aturan ini menyebabkan kerugian negara mencapai Rp21,2 miliar.

Selain MNH, Kejati Kaltim juga telah menahan tiga tersangka lainnya, termasuk mantan Direktur Utama Perusda BKS berinisial IGS. Sejumlah uang negara pun telah disita sebagai bagian dari upaya pengembalian kerugian negara.

Penulis: Lydia Apriliani | Editor: Intoniswan

Bagikan

Leave A Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Related Posts