
Balikpapan.UpdateKaltim.com – Pemerintah Kota Balikpapan arahkan Koperasi Merah Putih mengembangkan usaha ke wilayah pinggiran kota, menyusul keterbatasan aset pemerintah di kawasan pusat.
“Program nasional yang ditujukan untuk memperkuat ekonomi kelurahan tersebut mensyaratkan lahan minimal 1.000 meter persegi di setiap lokasi. Syarat ini membuat Balikpapan Kota, Balikpapan Tengah, dan Balikpapan Selatan menghadapi tantangan paling besar dalam menyediakannya,” ungkap Wakil Wali Kota Balikpapan Bagus Susetyo kepada wartawan, Senin (29/12/2025).
Dari lima lokasi tahap awal yang diminta pemerintah pusat, empat telah dipastikan, sementara satu lokasi lainnya masih disiapkan di kawasan Manggar.
“Lima titik ini akan menjadi tahap awal pembangunan koperasi. Empat sudah siap, satu lagi masih kami matangkan,” ujarnya.
Sesuai instruksi pemerintah pusat, pembangunan koperasi tahap awal akan dilaksanakan dengan dukungan TNI. Setelah itu, Pemkot Balikpapan menyiapkan ekspansi secara bertahap hingga menjangkau seluruh atau 34 kelurahan.
Saat ini, 11 lokasi potensial telah masuk tahap pembahasan. Sementara itu, kelurahan lain diminta mulai menyiapkan lahan sejak awal tahun depan agar tidak tertinggal dalam tahapan pembangunan.
“Kami dorong kesiapan lahan lebih awal supaya prosesnya tidak terhambat,” ucap Bagus.
Secara ekonomi, penempatan koperasi di wilayah Balikpapan Timur, Utara, dan Barat dinilai lebih realistis. Selain ketersediaan lahan yang lebih memungkinkan, wilayah tersebut masih memiliki ruang pertumbuhan ekonomi yang belum optimal.
Opsi pembebasan lahan tetap dipertimbangkan, namun belum menjadi pilihan utama. Menurut Bagus, kebijakan tersebut memerlukan perhitungan fiskal yang cermat di tengah keterbatasan anggaran daerah.
“Pembebasan lahan bisa dilakukan, tetapi harus disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah,” jelasnya.
Dalam aspek kelembagaan, Pemkot Balikpapan menerapkan pembagian tugas lintas perangkat daerah. Camat dan lurah diminta mengidentifikasi potensi lahan, sementara Dinas Koperasi dan Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) menangani legalitas dan status aset.
Langkah ini diharapkan mempercepat realisasi koperasi sebagai instrumen penguatan ekonomi lokal dan pemerataan akses usaha di tingkat kelurahan.
Hingga akhir tahun, lima lokasi awal ditargetkan rampung diajukan ke pemerintah pusat sebagai bagian dari tahapan pembangunan Koperasi Merah Putih di Balikpapan.
Penulis: Putri | Editor: Intoniswan








