
Balikpapan.UpdateKaltim – Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan mengajukan UMK 2026 sebesar Rp3,85 juta kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur sebagai dasar penetapan upah minimum tahun depan. Angka tersebut disusun berdasarkan formula nasional yang mempertimbangkan inflasi, pertumbuhan ekonomi, serta dinamika ketenagakerjaan di daerah.
Selain upah minimum umum, pemerintah kota juga mendorong penguatan Upah Minimum Sektoral Kota (UMSK) bagi sektor industri dengan tingkat risiko dan kompleksitas kerja lebih tinggi. Dua sektor yang masuk dalam rekomendasi adalah industri pemurnian dan pengilangan minyak bumi serta industri komponen mesin dan turbin.
Untuk sektor pemurnian dan pengilangan minyak bumi, standar upah sektoral diusulkan menembus Rp4,02 juta. Sementara industri komponen dan suku cadang mesin serta turbin diusulkan mendekati Rp4 juta.
“Skema itu dirancang agar struktur upah lebih mencerminkan tingkat risiko kerja, tuntutan keahlian, dan kontribusi sektor terhadap perekonomian daerah,” ungkap Pelaksana Tugas Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Balikpapan, Adamin Siregar, Selasa (23/12/2025).
“Rekomendasi tersebut merupakan hasil perumusan Dewan Pengupahan Kota yang melibatkan unsur pemerintah, asosiasi pengusaha, dan perwakilan pekerja,” sambungnya.
Menurutnya, pendekatan yang digunakan tidak semata-mata berorientasi pada kenaikan nominal upah, tetapi juga mempertimbangkan keberlanjutan usaha dan stabilitas iklim investasi.
Penetapan upah yang terlalu tinggi tanpa kalkulasi, kata dia, berpotensi menekan dunia usaha dan memicu persoalan ketenagakerjaan baru.
“Yang kami jaga adalah keseimbangan. Upah harus mampu melindungi pekerja, tetapi juga realistis bagi dunia usaha agar tetap bertahan dan berkembang,” ujarnya.
Ia menuturkan, penyesuaian struktur upah diharapkan dapat memperkuat daya beli pekerja di tengah tekanan biaya hidup, sekaligus menciptakan kepastian bagi pelaku usaha dalam menyusun perencanaan biaya produksi.
Selanjutnya, seluruh usulan tersebut akan dievaluasi di tingkat provinsi sebelum ditetapkan secara resmi oleh Gubernur Kalimantan Timur melalui surat keputusan.
Hasil penetapan nantinya menjadi acuan wajib bagi perusahaan dalam menentukan standar pengupahan pada 2026.
Ia berharap agar kebijakan pengupahan ini mampu menjaga keseimbangan antara perlindungan tenaga kerja, daya saing industri, dan stabilitas ekonomi Balikpapan sebagai kota jasa dan industri strategis di Kalimantan Timur.
Penulis : Putri | Editor : Intoniswan








