Head NewsPemerintahan

PAD Kaltim Terbesar dari PBB-Kendaraan Bermotor Rp5,547 Triliun

Kepala Bapenda Kalti, Hj. Ismiati. (Foto Istimewa)

Samarinda.UpdateKaltim.com – Kepala Badan Pendapatan Daerah Kalimantan Timur (Bapenda Kaltim), Hj Ismiati,  mengatakan, dari Rp10,884 triliun Pendapatan Asli daerah) PAD Kaltim 2023, sebesar Rp8,695 triliun berasal dari Pajak Daerah. Lebih dari separuh dari PAD atau Rp5,547 triliun berasal dari Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBB-KB)

“Pos penerimaan terbesar dari pajak daerah, PBB-KB,   Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), BBNKB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor), Pajak Air Permukaan, dan Pajak Rokok,” kata Ismiati dalam keterangan tertulsinya pada UpdateKaltim.com, Sabtu (3/2/2024).

PAD Kaltim terbesar berasal dari PBB-K, yakni Rp5,547 triliun. Di urutan kedua dalah dari BBN-KB sebesar Rp1,525 trilun dan dari PKB sebesar Rp1,314 triliun.

Sedangkan dari Retribusi Daerah yang terdiri dari Retribusi Jasa Umum, Retribusi Jasa Usaha, dan Retribusi Perizinan Tertentu menyumbang ke PAD Rp62,034 miliar atau 347,71% dari target semula Rp17,841 miliar.

Kemudian, PAD dari Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan memberi pemasukan ke kas daerah Rp260,236 miliar, atau 104,20% dari target Rp249,738 miliar. Kemudian dari Lain-lain PAD yang Sah terealisasi Rp1,867 triliun, atau 150,72% dari target Rp1,238 triliun.

“Jumlah PAD tahun 2023 terealisasi lebih tinggi Rp1,638 triliun dari target Rp9,245 triliun,” terang Ismiati.

Menurut Ismiati, kberhasilan meningkatkan PAD dalam lima tahun terakhir, tidak terlepas dari kepatuhan WPD menyetor kewajibannya.

Ia optimis pada tahun 2024, PAD Kaltim akan terus meningkat, karena ada sejumlah pos pendapatan baru masuk ke PAD Kaltim, yakni bagi hasil dari keuntungan bersih perusahaan pemegang izin usaha pertambangan khusus (IUP-Khusus) yang jadi bagian pemerintah daerah sebesar 6%.

Dasar hukumnya adalah Pasal 16 (i) Peraturan Pemerintah (PP) nomor 15 Tahun 2022 tentang Perlakuan Perpajakan Dan/Atau Penerimaan Negara Bukan Pajak Di Bidang Usaha Pertambangan Batubara yang mulai berlaku 18 April 2022.

Wajib Pajak Daerah yang mendapat penghargaan dari Pemprov Kaltim dan diserahkan langsung

Penjabat (Pj) Gubernur Kaltim, Akmal Malik pada 09 Januari 2024 untuk Kategori Ketaatan Penyetoran Keuntungan Bersih IUPK yang Menjadi Bagian Pemerintah Daerah adalah PT Kaltim Prima Coal.

Sedangkan Penerima Penghargaan Kategori Ketaatan Membayar Pajak Kendaraan Bermotor ada 6 perusahaan yaitu; PT Cipta Kridatama, PT Putra Ramli, PT Adi Sarana Armada, PT Sukses Jaya Rental, PT Serasi Auto Raya, dan PT Transkon Jaya.

Penerima Penghargaan untuk Kategori Wajib Pajak Taat Pungut PBB-KB (Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor) ada 4 perusahaan yaitu PT Pertamina Patra Niaga, PT Petromine Energy Trading, PT Prima Wiguna Parama, PT Palaran Indah Lestari.

Penerima Penghargaan Kategori Wajib Pajak Taat Membayar Pajak Air Permukaan ada dua perusahaan yakni PT Kilang Pertamina Intrenational dan PT Rea Kaltim Plantations. Penerima Penghargaan Kategori (Perorangan) Wajib Pajak Taat Membayar Pajak Kendaraan Bermotor, atas nama Agus Budiono dan Edward Moeljadi.

Penulis: Intoniswan | Editor: Intoniswan

Bagikan

Leave A Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Posts