Samarinda.UpdateKaltim — Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur, Jahidin, mengungkapkan, masih ada masyarakat yang menuntut ganti rugi atas tanahnya yang sudah dipakai pemerintah untuk membangun jalan ring road, ruas Jalan H Nusyirwan.
“Pengaduannya masih dalam proses. Warga itu merasa tanahnya belum diselesaikan pembayarannya oleh pemerintah,” ujar Jahidin, Minggu (10/11/2024).
Jahidin menjelaskan, saat ini klaim warga itu telah diajukan ke Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Kalimantan Timur untuk ditindaklanjuti. Dinas PUPR sedang mempelajari kelengkapan dan keabsahan surat-surat yang diajukan oleh masyarakat sebagai bukti kepemilikannya atas tanah yang diminta ganti ruginya.
“Dinas PUPR saat ini tengah memeriksa kelengkapan dokumen, keabsahan surat-surat yang diajukan masyarakat. Tentu saja kita semua berharap agar proses ini segera rampung,” jelas Jahidin.
Selain itu, DPRD bersama instansi terkait juga telah melakukan koordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan bahkan sudah sampai ke Kementerian Agraria guna mencari solusi terbaik bagi warga yang terdampak proyek tersebut.
“Rapat koordinasi dengan instansi terkait sudah dilakukan, bahkan kita sudah sampai ke Kementerian Agraria/ BPN. Hasilnya, kita masih menunggu tindak lanjut dan insya Allah ini akan terus diperjuangkan,” tambah Jahidin.
Jahidin menekankan bahwa pemerintah provinsi akan tetap melaksanakan pembayaran ganti rugi apabila legalitas kepemilikan warga memenuhi syarat, tidak ada permasalahan hukum, serta didukung oleh bukti-bukti kepemilikan yang sah.
“Kalau memang itu hak masyarakat, legalitasnya memenuhi syarat, tidak ada masalah hukum lainnya, dan alat bukti kepemilikannya jelas, pemerintah akan menindaklanjuti pembayarannya,” tegasnya.
Penulis : Nai | Editor : Intoniswan | ADV DPRD Kaltim