Samarinda.UpdateKaltim.com – Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Kalimantan Timur, Hj. Ismiati, mengatakan, berdasarkan hasil uji coba hari ini, pembayaran PKB-BBNKB dengan tarif baru sudah konek dengan sistem dan begitu pula transaksi atau bagi hasil langsung (split bill) PKB-BBNKB ke kabupaten/kota berjalan lancar.
“Alhamdulillah, uji coba tadi pagi berjalan lancar. Kami telah memproses pembayaran PKB 89 unit kendaraan dengan penerimaan yang terbagi antara kabupaten/kota dan provinsi. Sistem split bill memungkinkan pemantauan penerimaan secara real-time, sehingga transparansi terjamin,” ujar Hj. Ismiati saat di temui di kantor Bapenda, Minggu (5/1/2025).
Dalam uji coba yang dilakukan hari ini, sistem SAMSAT telah berhasil memproses layanan berbasis tarif baru, termasuk opsen untuk kabupaten/kota dan provinsi.
Pemberlakuan tarif baru ini membawa kabar baik bagi masyarakat Kalimantan Timur. Tarif PKB sebelumnya yang sebesar 1,75% kini diturunkan menjadi 0,8% dengan tambahan opsen 66%, menjadikan total tarif sebesar 1,328%. Penurunan ini memberikan selisih sebesar 0,422% dari tarif sebelumnya.
Sementara itu, tarif BBNKB yang sebelumnya mencapai 15% kini menjadi 0,8% dengan opsen yang sama, menghasilkan total tarif 13,28%. Penurunan sebesar 1,72% ini diharapkan meringankan beban masyarakat sekaligus meningkatkan kepatuhan wajib pajak.
“Kami optimis perubahan tarif ini akan mendorong masyarakat untuk lebih patuh dalam membayar pajak. Selain meringankan beban, sistem opsen memberikan manfaat langsung kepada kabupaten/kota dan provinsi, sehingga pendapatan daerah tetap optimal,” jelasnya.
Dalam uji coba hari ini, penerimaan dari 89 unit kendaraan menunjukkan hasil yang signifikan. Untuk opsen kabupaten/kota, tercatat penerimaan sebesar Rp30.500.000, sementara bagian provinsi mencapai Rp69.000.000 lebih. Semua transaksi dapat langsung terlihat dalam sistem split bill, yang memecah penerimaan sesuai dengan pembagian opsen.
“Meskipun hari ini adalah hari libur, kami tetap memberikan pelayanan untuk memastikan kesiapan sistem sebelum penerapan penuh pada 6 Januari 2025. Uji coba ini membuktikan bahwa sistem kami siap melayani masyarakat secara baik dan lancar,” tambah Hj. Ismiati.
Hj. Ismiati mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan tarif baru ini dengan segera melakukan kewajiban pembayaran pajak kendaraan bermotor. Penurunan tarif diharapkan dapat mendorong wajib pajak yang sebelumnya belum memenuhi kewajiban mereka untuk segera melakukannya.
“Kami mengajak masyarakat untuk segera datang ke kantor SAMSAT atau menggunakan layanan online yang telah disediakan. Dengan tarif baru ini, beban pajak berkurang, tetapi manfaat bagi daerah tetap terjaga. Ini adalah langkah bersama untuk mendukung pembangunan daerah,” pungkasnya.
Penerapan tarif baru ini merupakan bagian dari upaya Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur untuk memberikan kemudahan dan manfaat bagi masyarakat. Dengan sistem yang transparan dan efisien, diharapkan kesadaran wajib pajak meningkat, sehingga pendapatan daerah tetap kuat untuk mendukung berbagai program pembangunan.
Besok, 6 Januari 2035, masyarakat sudah dapat menikmati layanan penuh berdasarkan tarif baru di seluruh Kalimantan Timur.
Penulis : Nai | Editor : Intoniswan