Samarinda.UpdateKaltim.com – Masyarakat di Kelurahan Sempaja, khususnya yang tinggal di Batu Cermin dan Batu Besaung merasa bingung dan heran, permohonan mereka mengganti dokumen penguasaan tanah, dari SKPT (Surat Keterangan Pengusaan Tanah) ke dokumen IMTN (Izin Memanfaatkan Tanah Negara), untuk sementara tidak dilayani pemerintahan kelurahan Sempaja Utara maupun pemerintahan kecamatan Samarinda Utara, karena tanah atau lahan yang dimohon masuk dalam wilayah pengembangan transmigran Embalut, Kecamatan Tenggarong Seberang.
“Kita warga di sini yang menggarap lahan tidak tahu sebagian dari wilayah ini berada dalam kawasan pengembangangan transmigrasi sebab, puluhan tahun tidak ada yang memberi tahu. Sekarang warga yang ingin mengubah dokumen penguasaan tanahnya dari SKPT jadi IMTN tidak dapat diproses pemerintahan kelurahan maupun kecamatan,” kata Syukran, warga Batu Besaung pada UpdateKaltim.com.
Sebagaimana penjelasan staf kantor Camat Samarinda Utara dihadapan warga pemohon IMTN, kawasan pengembangan kawasan transmigrasi Embalut di Tenggarong Seberang, tidak hanya di Tenggarong Seberang, tapi menurut Badan Pertanahan Nasional (BPN), puluhan ribu hektar juga berada dalam wilayah Kelurahan Sempaja Utara, Kota Samarinda.
Diaktifkannya kembali peta pemanfaatan wilayah pengembangan transmigrasi tersebut, membuat BPN minta kepada Pemkot Samarinda tidak menerbitkan IMTN (Izin Memanfaatkan Tanah Negara) di kawasan pengembangan transmigrasi di Kelurahan Sempaja Utara.
Cakupan kawasan pengembangan transmigrasi di Kelurahan Sempaja Utara sangat luas juga, mulai dari Batu Cermin sampai ke Batu Besaung yang berbatasan dengan Kecamatan Tenggarong.
Terkait hal itu anggota DPRD Kaltim dari Dapil Samarinda, Fuad Fakhruddin mengatakan, saat dirinya DPRD Kota Samarinda 2019-2024, tidak pernah menerima informasi terkait kawasan pengembangan transmigrasi Embalut sampai masuk ke Sempaja Utara.
“Tapi bagaimanapun persoalan ini perlu diclearkan, karena ini bisa mempengaruhi pembangunan yang akan dilaksanakan Pemkot di Kelurahan Sempaja Utara,” ujar politisi Gerindra ini melalui telepon, Jum’at (22/11/2024).
Fuad menganjurkan Pemkot Samarinda minta klarifikasi secara tertulis ke BPN dan Kementerian Transmigrasi, sehingga dikatahui luasan, peta, dan titik koordinat kawasan pengembangan transmigrasi Embalut yang berada dalam wilayah Samarinda.
Tindakan selanjutnya yang bisa dilakukan Pemkot Samarinda adalah memohon kepada Kementerian Transmigrasi untuk melepas kawasan pengembangan transmigrasi itu ke Pemerintah Kota Samarinda untuk dimanfaatkan bagi kegiatan nontransmigrasi.
“Saya rasa itu bisa diselesaikan pemerintah, karena kawasan yang berada dalam wilayah Samarinda sudah puluhan tahun digarap untuk pertanian dan sudah jadi permukiman warga Samarinda,” ujar Fuad anggota DPRD Kaltim dari Dapil Samarinda ini.
“Ini masalah yang sangat teknis sekali ya, tapi untuk mencari solusinya saya anjurkan Pemkot Samarinda berkonsultasi terlebih dahulu ke BPN dan Kementerian Transmigrasi,” kata Fuad Fakhruddin.
Penulis: Intoniswan | Editor: Intoniswan | ADV DPRD Kaltim