Balikpapan.UpdateKaltim.com – Kapolresta Balikpapan, AKBP Anton Firmanto, menegaskan, telah menangkap dan menyita sejumlah barang bukti atas tindak pidanan judi sabung ayam di Kelurahan Manggar, Kecamatan Balikpapan Timur.
“Operasi pengungkapan judi sabung ayam itu dilakukan Jatanras Satreskrim Polresta Balikpapan, 09 November lalu,” kaya Kapolresta Anton Firmanto dalam konferensi pers, hari Selasa (12/11/2024) di Mapolresta Balikapapan.
Menurut Kapolresta, penindakan atas penyelenggaraan sabung ayam yang diboncengi taruhan di Manggar dilakukan Satuan Reskrim Jatanras Polresta Balikpapan, setelah menerima laporan dari masyarakat.
“Petugas berhasil menemukan lokasi yang menjadi arena sabung ayam tersebut. Di lokasi, pihak kepolisian mengamankan sejumlah pelaku yang diduga terlibat dalam aktivitas perjudian serta mengamankan barang bukti yang berkaitan dengan praktik perjudian sabung ayam,” katanya.
Kapolresta menyatakan bahwa kasus perjudian ini akan dikenakan Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang perjudian, dengan ancaman hukuman pidana penjara hingga 10 tahun.
“Kepolisian tengah melakukan engembangan terhadap kasus ini masih terus dilakukan, termasuk terhadap barang-barang bukti yang berhasil diamankan di lokasi,” tegasnya.
Kapolresta mengimbau kepada masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan aktivitas perjudian.
“Saya mengajak seluruh masyarakat untuk menghindari segala bentuk perjudian. Lebih baik uang yang dimiliki dipergunakan untuk kebutuhan keluarga yang lebih bermanfaat. Ingat, perjudian merupakan tindakan yang melanggar hukum dan dapat merugikan banyak pihak,” tegas Kapolresta.
Sumber: Humas Polda Kaltim | Editor: Intoniswan