Balikpapan.UpdateKaltim.com – Polda Kaltim kembali meusnahkan barang bukti tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu dan ganjadi area belakang gedung Ditresnarkoba Polda Kaltim, Selasa (12/11/2024 mulai pukul 10.00 WITA.
Acara pemusnahan ini dihadiri Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yuliyanto, Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Kaltim AKBP I Nyoman Wijana, Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Kaltim AKBP Hendri Sidabutar, Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Kaltim Kompol, Agus Sunandar, perwakilan dari Pengadilan Negeri, Itwasda Polda Kaltim, Provost Bidpropam, Dit Tahti Polda Kaltim, Bidkum Polda Kaltim, wartawan, dan staf dari berbagai satuan kerja di Polda Kaltim.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari sabu-sabu 1.359,55 gram netto, yang berasal dari tersangka berinisial AAA sebanyak 496,76 gram, AS (838,27 gram), CAW (24,52 gram) dan ganja 999 gram netto yang berasal dari tersangka S.
“Sebagian kecil barang bukti disisihkan untuk keperluan uji laboratorium dan pembuktian di persidangan, sementara sisa barang bukti dimusnahkan melalui proses yang aman dan transparan,” kata Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yuliyanto.
Pemusnahan narkotika jenis sabu-sabu dilakukan dengan cara memblender barang bukti berisi air, kemudian dibuang ke saluran pembuangan air. Sedangkan narkotika jenis ganja dimusnahkan dengan cara dibakar bersamaan dengan kertas yang ditambahkan dengan pertalite.
Menurut Kabid Humas, pemusnahan barang bukti narkotika yang dilakukan merupakan bagian dari komitmen Polda Kaltim dalam memerangi narkoba di wilayah Kalimantan Timur, guna menciptakan lingkungan yang lebih aman dan bebas dari ancaman bahaya narkotika.
“Dengan adanya kegiatan pemusnahan ini, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku tindak pidana narkotika serta mengurangi peredaran narkoba di masyarakat. Polda Kaltim juga terus berkomitmen untuk memberantas peredaran narkoba dan menjaga ketertiban serta keamanan di wilayah Kalimantan Timur,” ujar Kombes Pol Yuliyanto.
Sumber: Humas Polda Kaltim | Editor: Intoniswan