Samarinda.UpdateKaltim.com – Anggota DPRD Kalimantan Timur, Jahidin, menanggapi berbagai tantangan yang dihadapi masyarakat terkait dengan pembatasan dana aspirasi anggota dewan yang disebabkan oleh Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 48 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penganggaran, Penyaluran Dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban Dan Pelaporan Serta Monitoring Dan Evaluasi Belanja Bantuan Keuangan.
“Banyak permintaan masyarakat yang terhambat, seperti perbaikan infrastruktur jalan, parit, dan penerangan lampu jalan tidak bisa dianggarkan, karena Pergub Nomor 48 tersebut mematok satu paket kegiatan Rp1,5 miliar, padahal usulan masyarakat per kegiatan hanya berkisar Rp150 jutaan,” kata Jahidin dalam wawancara eksklusif, Sabtu malam(9/11/2024).
Menurut Jahidin, batasan Rp1,5 miliar di Pergub No 48 Tahun 2023 itu masih terlalu tinggi, meski sudah lebih rendah dibandingkan yang diatur di Pergub Nomor 49 Tahun 2020 yang menetapkan pagu terendah Rp2,5 miliar.
“Biasanya saat reses, kami menerima berbagai permintaan, seperti perbaikan jalan kecil atau parit, yang sebenarnya bisa menggunakan dana aspirasi. Namun dengan adanya Pergub 48, ini menjadi masalah besar bagi kami. Permintaan seperti perbaikan parit yang hanya membutuhkan anggaran kecil tidak sampai Rp150 juta atau Rp200 juta, jadi sulit dipenuhi karena keterbatasan anggaran dan aturan yang membatasi,” kata Jahidin lagi.
Jahidin menjelaskan bahwa selama ini dana aspirasi yang dimiliki anggota dewan sering kali digunakan untuk memenuhi kebutuhan mendesak masyarakat, seperti perbaikan jalan lingkungan yang kadang-kadang hanya berupa gang kecil dengan panjang sekitar 30 meter.
Namun, dengan adanya pergub ini, dana yang dialokasikan pun tidak bisa dibagikan begitu saja ke berbagai titik.
“Contohnya, ada permintaan dari masyarakat untuk perbaikan jalan sepanjang 30 meter yang membutuhkan anggaran sekitar Rp150 juta. Tetapi kami tidak bisa membagikan dana tersebut ke beberapa titik karena terbentur pembatasan yang ada dalam Pergub 48,” jelasnya.
Lebih lanjut, Jahidin mengungkapkan kekecewaannya atas pembatasan ini, yang menurutnya berdampak buruk terhadap hubungan antara anggota dewan dan masyarakat yang telah mendukung mereka.
“Masyarakat merasa kecewa karena apa yang kami janjikan saat reses tidak bisa kami penuhi. Ini membuat anggota dewan dicap sebagai pembohong,” ujarnya.
Terkait dengan rencana kedepan, Jahidin menyatakan bahwa DPRD Kaltim sudah sepakat untuk menolak Pergub 48 dan berencana untuk mengajukan gugatan jika permasalahan ini tidak segera diselesaikan.
“Kami sudah sepakat untuk melakukan perlawanan keras terhadap Pergub 48. Jika tidak ada solusi, tidak menutup kemungkinan kami akan mengajukan gugatan,” tegasnya.
Penulis : Nai | Editor : Intoniswan | ADV DPRD Kaltim