Head NewsHumaniora

Ini 4 Larangan Selama Menjalankan Ibadah Haji Tahun 2025

Foto Ilustrasi

Samarinda.UpdateKaltim.com – Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Arab Saudi telah resmi menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) terkait penyelenggaraan ibadah haji untuk musim haji 1446 H/2025 M dan hal-hal yang dilarang Pemerintah Arab Saudi.

Penandatanganan MoU dilakukan oleh Menteri Agama RI, Nasaruddin Umar, dan Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi, Tawfiq F. Al-Rabiah, di Jeddah, Arab Saudi, 14 Januari 2025.

Dalam MoU diatur tentang ibadah haji  yang dianggap tidak resmi/illegal, berpotensi membahayakan keselamatan, serta mendapatkan sanksi dan hukuman dari pemerintah Arab Saudi.

KJRI Jeddah mengimbau agar jemaah haji Indonesia melaksanakan 7 persyaratan keamanan yang terdapat dalam MoU penyelenggaraan ibadah haji untuk musim haji 1446H/2025M, dengan Pemerintah Arab Saudi.

Tujuh persyaratan tersebut 4 diantaranya berupa larangan dan 3 berupa imbauan. Empat yang berupa larangan adalah; pertama; jemaah haji Indonesia dilarang mengadakan pertemuan untuk doa bersama dan mengeraskan suara di tempat umum atau pribadi, atau mempraktikkan ritual aliran di Masjidil Haram atau Masjid Nabawi.

Kedua; dilarang menggunakan perangkat fotografi, termasuk telepon genggam, untuk merekam dengan tujuan yang dapat mengganggu keamanan dan keselamatan.

Ketiga; dilarang mengibarkan bendera negara tertentu, mempublikasikan slogan-slogan politik, partai, orientasi ideologis atau sectarian, dan menggunakannya di media sosial; dan

“Keempat dilarang mempolitisasi musim haji,” kata KJRI Jeddah.

Sedangkan tiga imbauan yang perlu diperhatikan jemaah haji Indonesia adalah, mematuhi dan menaati semua peraturan pemerintah Arab Saudi; Mematuhi program pergerakan jemaah haji di masyair; dan totalitas dalam menjalankan ibadah selama menjalankan ibadah haji.

Sumber: Kementerian Luar Negeri | Editor: Intoniswan

Bagikan

Leave A Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Posts