
Samarinda.UpdateKaltim.com – Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Arab Saudi telah resmi menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) terkait penyelenggaraan ibadah haji untuk musim haji 1446 H/2025 M dan hal-hal yang dilarang Pemerintah Arab Saudi.
Penandatanganan MoU dilakukan oleh Menteri Agama RI, Nasaruddin Umar, dan Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi, Tawfiq F. Al-Rabiah, di Jeddah, Arab Saudi, 14 Januari 2025.
Dalam MoU diatur tentang ibadah haji yang dianggap tidak resmi/illegal, berpotensi membahayakan keselamatan, serta mendapatkan sanksi dan hukuman dari pemerintah Arab Saudi.
KJRI Jeddah mengimbau agar jemaah haji Indonesia melaksanakan 7 persyaratan keamanan yang terdapat dalam MoU penyelenggaraan ibadah haji untuk musim haji 1446H/2025M, dengan Pemerintah Arab Saudi.
Tujuh persyaratan tersebut 4 diantaranya berupa larangan dan 3 berupa imbauan. Empat yang berupa larangan adalah; pertama; jemaah haji Indonesia dilarang mengadakan pertemuan untuk doa bersama dan mengeraskan suara di tempat umum atau pribadi, atau mempraktikkan ritual aliran di Masjidil Haram atau Masjid Nabawi.
Kedua; dilarang menggunakan perangkat fotografi, termasuk telepon genggam, untuk merekam dengan tujuan yang dapat mengganggu keamanan dan keselamatan.
Ketiga; dilarang mengibarkan bendera negara tertentu, mempublikasikan slogan-slogan politik, partai, orientasi ideologis atau sectarian, dan menggunakannya di media sosial; dan
“Keempat dilarang mempolitisasi musim haji,” kata KJRI Jeddah.
Sedangkan tiga imbauan yang perlu diperhatikan jemaah haji Indonesia adalah, mematuhi dan menaati semua peraturan pemerintah Arab Saudi; Mematuhi program pergerakan jemaah haji di masyair; dan totalitas dalam menjalankan ibadah selama menjalankan ibadah haji.
Sumber: Kementerian Luar Negeri | Editor: Intoniswan