Pemerintahan

Gubernur Kaltim Tunggu Arahan Mendagri Terkait Pergantian Bupati Kukar dan Mahulu

Foto: Gubernur Rudy Mas’ud didampingi Wakil Gubernur Seno Aji dan Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud (Updatekaltim.com/Lydia Apriliani)

Samarinda, Updatekaltim.com – Gubernur Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) Rudy Mas’ud, menyatakan bahwa pihaknya akan menunggu arahan dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) terkait kemungkinan pergantian Penjabat (PJ) atau Pelaksana Tugas (PLT) bupati di Kutai Kartanegara dan Mahakam Ulu jelang Pemungutan Suara Ulang (PSU) 2025.

“Kita tunggu ya nanti dari Mendagri. Kalau memang nanti untuk melaksanakan PLT, kita akan segera melaksanakan PLT. Kalau nanti ada petunjuk untuk PJ dari Mendagri, nanti kita lihat,” ujarnya setelah mengikuti Rapat Paripurna ke-8 DPRD Provinsi Kaltim Masa Sidang Pertama Tahun 2025, Senin (3/3).

Ia menegaskan bahwa masa jabatan kepala daerah di dua kabupaten tersebut baru akan berakhir pada tahun 2026. Oleh karena itu, keputusan terkait pergantian PJ atau PLT akan mengikuti kebijakan dari pemerintah pusat.

Menanggapi kekhawatiran soal netralitas, terutama terkait Bupati Edi Damansyah yang sebelumnya didiskualifikasi perkara Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kutai Kartanegara sebagai penyelenggara terbukti meloloskan Edi menjadi peserta Pemilihan Bupati (Pilbup) 2024, Rudy Mas’ud menghindari pernyataan lebih lanjut.

“Terbukti apa itu? Saya enggak tahu. Ya, pokoknya begitu-begitulah ya. Kita tunggu saja arahan nanti dari Mendagri,” jelasnya di Gedung B Kompleks DPRD Provinsi Kaltim jalan Teuku Umar, Samarinda.

Ia juga menegaskan bahwa dirinya bersama Wakil Gubernur Seno Aji adalah perpanjangan tangan pemerintah pusat, sehingga kebijakan terkait PSU akan mengikuti arahan lebih lanjut dari Mendagri.

“Kita siap apapun itu keputusannya, gubernur dan wakil gubernur kan perpanjangan tangan dari pemerintah pusat. Jadi kita tunggu saja arahan dari pemerintah pusat,” tegasnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Provinsi Kaltim Hasanuddin Mas’ud menilai bahwa pergantian calon kepala daerah di Kutai Kartanegara perlu dilakukan menjelang PSU. Pasalnya, menurut aturan, yang berhak mengikuti PSU adalah Rendi Solihin, bukan petahana Edi Damansyah yang telah didiskualifikasi.

“PSU akan diulang dalam waktu dua bulan ke depan, harus dicari pengganti pak Edi, karena yang boleh mengikuti PSU itu adalah wakil beliau, Rendi Solihin. Itu tergantung dari partai pengusung, PDI Perjuangan dan partai-partai lainnya,” paparnya.

Meski demikian, ia menegaskan bahwa segala keputusan terkait pergantian kepemimpinan daerah tetap berada di tangan pemerintah pusat melalui Kemendagri.

“Itu harus ada aturan Kemendagri, bukan di kita. Kalau ada usulan pergantian PJ atau PLT, berarti nabrak aturan lagi, panjang prosesnya ke komisi II DPR RI, jadi saya kira agak susah. Tunggu arahan Kemendagri saja,” tutupnya.

Penulis: Lydia Apriliani | Editor: Intoniswan

Bagikan

Leave A Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Related Posts