Samarinda.UpdateKaltim.com — Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur, Subandi, mendesak Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Samarinda untuk lebih tegas dalam menertibkan keberadaan juru parkir (jukir) liar demi citra kota Samarinda yang lebih baik.
Hingga saat ini masih banyak jukir liar yang beroperasi di sejumlah titik di Kota Tepian, meskipun beberapa kawasan sudah diberlakukan larangan parkir dan sistem parkir nontunai.
“Kita harus berkomitmen untuk menindak jukir liar ini. Memang banyak yang sudah beralih ke parkir nontunai, tapi masih ada lokasi yang belum diberlakukan aturan tersebut, sehingga jukir liar tetap merajalela,” ujar Subandi saat di hubungi, Minggu (24/11/2024).
Menurut Subandi, keberadaan jukir liar tidak hanya merugikan masyarakat yang harus membayar tarif parkir tidak resmi, tetapi juga mencoreng citra Kota Samarinda, terutama dengan meningkatnya jumlah kunjungan wisatawan luar daerah seiring pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur.
“Kalau ada masyarakat dari luar Samarinda datang ke sini, mereka harus disuguhi pelayanan yang baik. Jangan sampai keberadaan jukir liar ini mencoreng nama baik kota kita,” tegasnya.
Subandi menilai, Dishub Samarinda perlu lebih aktif mengawasi dan menindaklanjuti persoalan ini, terutama di titik-titik yang belum diterapkan sistem parkir nontunai.
Ia juga mendorong agar Dishub menggencarkan patroli dan penegakan aturan terkait parkir untuk memastikan tidak ada lagi jukir liar yang beroperasi.
“Beberapa tempat di Samarinda harus benar-benar dijaga. Ini PR kita bersama, dan Dishub harus lebih berperan aktif dengan kewenangan yang dimilikinya untuk mengatur para jukir liar tersebut,” lanjut Subandi.
Selain itu, Subandi menyarankan agar Dishub Kota Samarinda mempercepat perluasan penerapan sistem parkir nontunai di seluruh wilayah kota, khususnya di lokasi strategis seperti pusat perbelanjaan, kawasan wisata, dan jalan-jalan utama. Langkah ini dinilai sebagai salah satu solusi efektif untuk mengurangi praktik jukir liar.
“Penerapan parkir nontunai ini sangat baik, tapi jangan berhenti sampai di beberapa titik saja. Dishub perlu memperluas penerapan aturan ini agar lebih efektif memberantas jukir liar,” pungkasnya.
Penulis : Nai | Editor : Intoniswan | ADV DPRD Kaltim