Penulis: Zulkifli | Editor: Intoniswan | Adv Diskominfo Kukar

Tenggarong.UpdateKaltim.com – Belanja gaji dan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) mencapai hampir Rp1,1 triliun/tahun.
“Belanja gaji dan TPP tersebut bersifat mengikat dalam pengelolaan keuangan daerah,” kata Heriansyah saat ditemui awak media usai menghadiri pelaksanaan Beseprah Erau 2026 di Tenggarong, Kukar, Kamis (24/9/2026).
Di tengah besarnya kebutuhan belanja tersebut, kebijakan pemerintah pusat mengenai penataan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menjadi perhatian Disdikbud Kukar.
Pemerintah bersama DPR RI sebelumnya menyepakati pengangkatan PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu mulai 2027. Kebijakan itu juga diarahkan agar pembiayaan pegawai yang dialihkan menjadi kewenangan pemerintah pusat dapat ditanggung melalui APBN. Heriansyah menyambut positif kebijakan tersebut karena berpotensi mengurangi beban belanja daerah.
“Kalau bicara guru, saat ini tidak ada guru paruh waktu. Guru yang diangkat PPPK hampir semuanya penuh waktu,” ujarnya.
Menurutnya, PPPK paruh waktu yang ada di Kukar merupakan tenaga di luar guru. Karena itu, dampak kebijakan tersebut terhadap sektor pendidikan daerah akan bergantung pada skema pengalihan pembiayaan yang diterapkan pemerintah pusat.
Jika pembiayaan PPPK nantinya ditanggung APBN, Heriansyah berharap anggaran yang selama ini digunakan untuk belanja pegawai dapat memberikan ruang lebih besar bagi pemerintah daerah untuk membiayai kebutuhan pendidikan lainnya.
“Ketika ini diakomodir pemerintah pusat melalui APBN, tentu suatu anugerah buat kita. Alokasi untuk gaji PPPK bisa kita alihkan ke sarana prasarana serta peningkatan tata kelola di sekolah,” katanya.
Kebijakan pengalihan PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu mulai 2027 dibahas pemerintah dan DPR RI dalam rangka penataan tenaga non-ASN.
Dalam pembahasan anggaran 2027, pemerintah pusat juga menyiapkan dukungan anggaran untuk pembiayaan gaji dan tunjangan guru seiring penataan status PPPK. (*)











