Penulis: Zulkifli | Editor: Intoniswan | Adv Diskominfo Kukar

Tenggarong.UpdateKaltim.com – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Pemkab Kukar) terus menyelesaikan penanganan kawasan kumuh di sejumlah wilayah. Dari seluruh kawasan yang menjadi kewenangan pemerintah kabupaten, kini hanya tersisa sekitar 15 persen yang belum tertangani.
Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kukar, M. Aidil, mengatakan, sebagian besar kawasan yang menjadi tanggung jawab pemerintah daerah telah mendapatkan penanganan. Beberapa di antaranya berada di Teluk Dalam dan Loa Kulu Kota.
“Sekitar 15 persen, karena tinggal soal anggarannya saja. Kemarin tidak sempat terakomodasi lagi dalam anggaran,” ungkap Aidil di Tenggarong, Jumat (6/11/2026).
Berdasarkan surat keputusan (SK), total kawasan kumuh di Kukar tercatat seluas 144,63 hektare. Namun, penanganannya dibagi berdasarkan kewenangan pemerintah kabupaten, provinsi, dan pusat.
Dijelaskan Aidil, kawasan dengan luasan di bawah 10 hektare menjadi kewenangan pemerintah kabupaten. Kemudian, luasan 10 hingga 15 hektare masuk kewenangan provinsi, sedangkan kawasan seluas 15 hektare ke atas menjadi tanggung jawab pemerintah pusat.
Dari total luasan tersebut, sekitar 116 hektare masih belum tertangani. Besarnya angka itu terutama berasal dari kawasan yang menjadi kewenangan pemerintah pusat. Beberapa lokasinya berada di Kecamatan Anggana dan Kecamatan Samboja.
“Kami telah mengusulkan kepada pemerintah pusat agar kawasan tersebut bisa segera mendapatkan penanganan,” terangmya.
Sementara untuk kewenangan provinsi, salah satu kawasan yang telah ditangani berada di Kecamatan Muara Badak.
Aidil mengatakan, penataan kawasan kumuh tidak hanya menyasar perbaikan infrastruktur lingkungan, tetapi juga memperhatikan aktivitas ekonomi masyarakat. Salah satunya melalui penataan pelabuhan di Loa Kulu Dalam yang diharapkan dapat membuka peluang usaha bagi warga sekitar.
Sementara itu, penanganan kawasan Teluk Dalam, Tenggarong Seberang, telah selesai. Adapun di Loa Kulu Kota, progres penataan mencapai sekitar 85 persen. Pekerjaan yang masih tersisa berupa pembangunan saluran.
“Penataan kawasan kumuh itu juga melibatkan masyarakat dan memberikan peluang usaha. Karena pada akhirnya pelabuhan itu menjadi usaha bagi keluarga di sekitar,” jelasnya.
Aidil menambahkan, pada 2026 pemerintah daerah juga diminta kembali mengusulkan SK kawasan kumuh baru. Saat ini, proses pengusulan masih berlangsung di tingkat provinsi.
“Adapun penanganan kawasan kumuh mencakup sejumlah indikator, mulai dari kepadatan bangunan, kelayakan hunian, ketersediaan air bersih, sanitasi, hingga pengelolaan persampahan,” terangnya.












