Samarinda.UpdateKaltim.com – Sebanyak 451 kader dan alumni Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI) dari berbagai daerah dilatih menjadi pendamping sertifikasi halal bagi pelaku usaha di Indonesia.
Pelatihan ini digagas Badan Penyelenggara Sertifikasi Halal (BPSH) Majelis Nasional KAHMI bekerjasama Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama Republik Indonesia dilaksanakan sejak 5 hingga 7 April 2024 secara daring (online) melalui aplikasi zoom meeting.
“Sebanyak 451 kader dan alumni HMI dari berbagai daerah cukup antusias menjadi peserta dan calon pendamping sertifikasi halal di Indonesia. Ini merupakan awal yang baik bagi organisasi dan keluarga besaar HMI guna menggencarkan akselerasi sertifikasi halal, dan penguatan ekosistem halal di Indonesia,” kata Presidium MN KAHMI, Abdullah Puteh saat membuka pelatihan secara daring, dari Sekretariat MN KAHMI, di Jakarta, Kamis (4/4/2024).
Puteh menjelaskan, kewajiban bersertifikat halal bagi pelaku usaha di Indonesia, merujuk ketentuan Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH), dan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.
“Program yang digencarkan pemerintah dalam sertifikasi halal ini akan berakhir pada 17 Oktober 2024. Karena itu, seluruh makanan dan minuman, jasa penyembelihan dan hasil sembelihan, bahan baku, bahan pangan harus dilengkapi sertifikat halal,” tambah Puteh.
Sementara itu, Ketua BPSH MN KAHMI, Rudi Sahabuddin menambahkan berdirinya BPSH dilandasi pertimbangan bahwa sertifikasi produk halal merupakan kewajiban bagi umat Islam, karena sesuai dengan syariat Islam guna meningkatkan keadilan dan kesejahteraan Masyarakat menuju akselerasi sertifikasi halal, sekaligus penguatan ekosistem halal.
“BPSH KAHMI memiliki visi meningkatkan efektivitas, efisiensi pelayanan, pemberdayaan ekonomi. Adapun manfaat sertifikasi halal untuk mewujudkan kesejahteraan umat melalui kehalalan produk dalam rangka mencapai maksud dan tujuan KAHMI, yakni berperan nyata dalam mewarnai Sejarah perjalanan bangsa Indonesia,” tambah Rudi.
Adapun syarat untuk mengikuti pelatihan, selain melampirkan fotokopi KTP, beragama Islam, berijazah SMA/sarjana, wajib melampirkan sertifikat Latihan Kepemimpinan (LK) 1, 2 dan 3 atau LKK serta rekomendasi MW/MD KAHMI, juga melampirkan buku tabungan.
“Karena pendamping yang dihasilkan untuk menunjang BPSH KAHMI, maka wajib bagi peserta harus sanggup mendampingi pelaku usaha UMK untuk mengurus sertifikat halal melalui self declare atau pernyataan status halal produk oleh pelaku usaha itu sendiri. Jadi, seluruh peserta wajib mengikuti program pelatihan sebelum beretugas melakukan pendampingan,” sebutnya.
Penulis: Najib | Editor: Najib