Head NewsKriminalitas

Polres Bontang Pengedar Sabu di Bontang Barat

Ilustrasi.

Bontang.UpdateKaltim.Com – Polres Bontang menangkap seorang pria, MZV (21) tersangka pengedar sabu-sabu setelah mesuplai sabu bagi lima orang yang mengadakan pesta di sebuah hotel di Bontang.

Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumban Tobing melalui Kasat Resnarkoba AKP Rihard Nixon Lumban Toruan, mengatakan,  penangkapan tersangka berdasarkan hasil pengembangan polisi setelah menangkap lima pria yang pesta sabu di sebuah hotel di Jalan Imam Bonjol, Sabtu (16/3/2024).

“Tersangka pengedar MZV (21) adalah warga Gunung Telihan, Bontang Barat, ditangkap di rumahnya pukul 01.00 Wita,” kata Rihard.

Saat rumah  MZV digeledah ditemukan 11 bungkus plastik berisi narkoba jenis sabu seberat 5,90 gram yang disembunyikan dalam boneka.

“Bonekanya itu disimpan MZV di belakang lemari,” ujarnya.

Kini tersangka ditahan di Mapolres Bontang dna dijerat Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Sumber: Humas Polda Kaltim | Editor: Intoniswan

Bagikan

Leave A Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Posts