
SAMARINDA, Updatekaltim.com – Anggota Komisi III DPRD Kaltim, M Udin meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) untuk dapat tegas menangani lahan bekas tambang alias void.
Ia menduga banyak perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan tak melaksanakan kewajiban melakukan reklamasi pasca tambang. Karena itu mendorong Pemprov untuk bisa lakukan pengawasan secara ketat.
“Ketentuan reklamasi termasuk dalam kewajiban pihak penambang untuk kembali menutup lubang yang telah dikeruk bahkan sampai rehabilitasi,” terangnya kata Udin, Rabu (25/10/2023).
Sayangnya, di Kaltim kegiatan itu kerap sekali ditinggalkan begitu saja sehingga menyisakan lubang yang nantinya akan berpotensi menjadi genangan. Pada tahun ini terdapat satu perushaan tambang yang akan memasuki proses pasca tambang.
Ia berharap Pemprov Kaltim dapat mengawasi apakah perusahaan itu telah melaksanakan kewajibannya atau tidak.
“Void itu harus ditutup,” tegasnya.
Diakuinya, beberapa daerah di Kaltim memanfaatkan lubang pasca tambang sebagai sumber air bersih untuk dikonsumsi oleh masyarakat. Namun hal itu tak dapat terus-terusan digunakan, melainkan perlu mencari solusi lain atas persoalan air bersih disekitar permukiman.
“Kita tidak bisa bergantung pada void untuk air bersih. Harus mencari alternatif lain, seperti membangun embung atau sumur bor,” tegasnya.
Ia juga meminta agar masyarakat dapat bersama-sama memperhatikan lingkungan sekitarnya apabila terdapat aktivitas tambang batu bara yang ditinggalkan begitu saja. Selain itu juga mengimbau agar masyarakat dapat melapor jika melihat atau mengetahui aktivitas penambangan batu bara yang tak bertanggung jawab.
“Silahkan laporkan saja apabila ada aktivitas tambang yang ditinggalkan begitu saja,” tandasnya.
(Adv/dprdkaltim/Isl)