
Samarinda.Updatekaltim.com – Abdul Rakhman Bolong dari Partai Gerindra resmi dilantik sebagai Pengganti Antar-Waktu (PAW) anggota DPRD Kalimantan Timur (Kaltim), menggantikan Seno Aji yang sebelumnya mengundurkan diri untuk maju dalam Pemilihan Gubernur (Pilgub) 2024.
Pelantikan ini berlangsung dalam Rapat Paripurna ke-9 Masa Sidang Pertama Tahun 2025 yang terlaksana di Gedung B, Kompleks DPRD Kaltim, Jalan Teuku Umar, Samarinda, pada Jumat pagi (14/3/2025).
Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud, memimpin langsung prosesi pengucapan sumpah/janji jabatan tersebut. Pelantikan ini didasarkan pada Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.4-1791 Tahun 2025, yang merupakan perubahan kedua atas keputusan sebelumnya mengenai peresmian pengangkatan anggota DPRD Kaltim masa jabatan 2024-2029.
Dalam pengambilan sumpahnya, Abdul Rakhman Bolong berjanji akan menjalankan tugasnya dengan penuh tanggung jawab sesuai dengan konstitusi.
“Demi Allah saya bersumpah, bahwa saya akan memenuhi kewajiban saya sebagai anggota DPRD Kaltim dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Dengan berpedoman pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,” terangnya.
“Bahwa saya dalam menjalankan kewajiban akan bekerja dengan sungguh-sungguh, demi tegaknya kehidupan demokrasi serta mengutamakan kepentingan bangsa dan negara daripada kepentingan pribadi, seseorang, dan golongan,” tambahnya dalam sumpah jabatan.
Setelah prosesi pelantikan, Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud menyampaikan apresiasi kepada Seno Aji atas dedikasinya selama menjabat sebagai anggota DPRD Kaltim.
“Kami atas nama pimpinan dan seluruh anggota mengucapkan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya atas segala pengabdian yang diberikan oleh saudara Seno Aji selama menjadi anggota DPRD Kaltim. Selamat kepada beliau yang kini telah terpilih sebagai Wakil Gubernur Kaltim periode 2025-2030,” kata Hasanuddin Mas’ud.
Sementara itu, Sekretaris DPRD Kaltim, Norhayati, juga mengumumkan perubahan dalam susunan Alat Kelengkapan Dewan (AKD). Berdasarkan Keputusan DPRD Kaltim Nomor 14 Tahun 2025, Abdul Rakhman Bolong kini ditetapkan sebagai anggota Komisi III DPRD Kaltim.
Serta, ia menggantikan Andi Muhammad Afif Rayhan Harun di Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kaltim.
“Dalam melaksanakan tugas AKD, agar menerapkan asas koordinasi, musyawarah dan mufakat serta berdasarkan perundang-undangan yang berlaku,” paparnya.
Dengan dilantiknya Abdul Rakhman Bolong, DPRD Kaltim kini kembali memiliki formasi lengkap untuk melanjutkan tugas legislasi, pengawasan, dan penganggaran demi kepentingan masyarakat Kaltim.
Penulis: Lydia Apriliani | Editor: Intoniswan