
Jakarta.UpdateKaltim.com – Menteri Komunikasi dan Digital Indonesia, Meutya Hafid, mengatakan, ruang digital kini semakin tidak aman bagi anak. Perlindungan menyeluruh diperlukan agar suara anak didengar dan partisipasinya tetap terjaga.
Risiko digital meningkat tajam berdasarkan temuan UNICEF mengenai perilaku penggunaan internet anak.
“Anak-anak kita menggunakan internet 5,4 jam per hari dan 50 persen terpapar konten dewasa,” ujarnya, dilansir dari laman RRI, Kamis (20/11/25).
Ia menilai, kasus personal menunjukkan ancaman digital semakin nyata dan makin mengkhawatirkan bagi anak Indonesia.
“Ada anak kelas tiga SD yang ruang digitalnya berubah berbahaya karena konten dewasa,” jelasnya.
Selanjutnya, ia menyampaikan, pengalaman anak menjadi dasar pemerintah menyusun regulasi perlindungan digital yang lebih kuat. Ia menegaskan, pendampingan orang tua menjadi kunci karena anak berlari di ruang digital yang penuh risiko.
“Anak-anak kita berlari di dunia digital yang penuh tantangan,” jelasnya. Ia menambahkan, sebagian besar orang tua masih membiarkan anak menghadapi risiko itu sendirian setiap hari.
Ia juga memastikan pemerintah telah menyiapkan aturan untuk memperketat keamanan digital melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 (PP TUNAS). Ia menyebut aturan itu meminta platform menunda akses akun anak sesuai profil risiko usia.
“Pendampingan orang tua itu amat sangat penting dalam PP ini,” ujarnya. Ia menjelaskan pendampingan tidak berarti membuatkan akun anak, tetapi menemani aktivitas digitalnya secara langsung.
Meutya Hafid, menambahkan bahwa platform perlu segera menyesuaikan teknologi agar benar-benar aman bagi anak. Ia mencontohkan inovasi pengenalan usia yang mulai diterapkan beberapa platform digital internasional.
“Platform harus mendengarkan tuntutan masyarakat yang menginginkan ruang digital aman,” jelasnya. Ia menyatakan pemerintah yakin kepatuhan platform akan meningkat setelah aturan diberlakukan penuh.
Dalam kesempatan yang sama, CEO Save the Children Indonesia, Dessy Kurwiany Ukar, menekankan pentingnya kesadaran hak perlindungan dan partisipasi anak di era digital.
“Kalian semua memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan dan berpartisipasi serta didengar,” ujar Dessy.
Dessy Kurwiany Ukar, menyampaikan Digital Youth Council (DYC) dibentuk sebagai ruang partisipasi anak dalam kebijakan digital nasional. Ia berharap wadah itu membantu pemerintah memperkuat tata kelola perlindungan yang aman dan inklusif bagi anak.








