Samarinda.UpdateKaltim.com – Penyidik dari Pidsus Kejati Kalimantan Timur (Kaltim) belum menetapkan tersangka dalam perkara dugaan korupsi, dalam hal ini menerima gratifikasi/suap di UPTD KPHP (Unit Pelaksana Teknis Daerah Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi) Berau Pantai Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) di Tanjung Redeb, Kabupaten Berau.
“Tim Penyidik dari Pidsus Kejati Kaltim, hari Kamis (25/7/2024) baru melakukan penggeledahan di kantor UPTD KPHP Berau Pantai di Tanjung Redeb dan di beberapa tempat di kota Balikpapan yang saling berkaitan dengan suap yang berlangsung sejak 2018-2022. Pemberi suap dari kalangan pengusaha hasil hutan,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim, Toni Yuswanto, dalam keteragannya kepada wartawan di kantor Kejati Kaltim, Selasa siang (30/7/2024).
Menurut Toni, pemberian suap terhadap oknum KPHP Berau Pantai Tahun 2018-2022 diduga untuk pengurusan dokumen dan rekomendasi hasil hutan/kayu di wilayah yang dibawahi KPHP Berau Pantai.
“Dalam penggeledahan tersebut telah diamankan sejumlah barang bukti elektronik dan dokumen terkait transaksi keuangan dalam perkara yang dalam penyelidikan,” ungkap Toni.
Untuk diketahui Dinas Kehutanan Kaltim mempunyai sebanyak 17 UPTD KPHP, dengan rinctersebar di rincian KPHP Santan, KPHP Meratus, KPHP Bongan, KPHP Bengalon, KPHP Kendilo, KPHP Berau Barat, KPHP Batu Ayau, KPHP Sub Das Belayan, KPHP Telake, KPHP Manubar, KPHP Mook Manoor Bulat, KPHP Kelinjau, KPHP Delta Mahakam, KPHP Damai, KPHP Berau Utara, KPHP Berau Tengah, dan KPHP Berau Pantai
Tupoksi KPHP antara lain memberikan rekomendasi/persetujuan Penerbitan Pertimbangan Teknis Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH), Penerbitan Pertimbangan Teknis Perpanjangan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH).
Kemudian, Persetujuan Pembuatan dan/atau Penggunaan Koridor, Penerbitan Persetujuan Pengesahan TPK Antara, Persetujuan Dokumen Proposal Teknis Kegiatan Usaha, Persetujuan Penetapan Dokumen Kegiatan Usaha (TP-KO & TPT-KB), dan Persetujuan Pemanfaatan Kayu Kegiatan Non Kehutanan (PKKNK).
Sementara Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), Joko Istanto menegaskan, dirinya maupun staf di UPTD KPHP Berau Pantai di Tanjung Redeb, Berau menghormati proses hukum yang sedang dijalankan penyidik dari Kejaksaan Tinggi Kaltim.
“Saya sudah sampaikan ke staf, apabila dimintai keterangan oleh penyidik, berikan keterangan seterang-terangnya, hormati proses hukum yang tengah berlangsung,” kata Joko Istanto, Selasa (30/7/2024).
Joko dihubungi untuk dimintai tanggapannya atas penggeledahan yang dilaksanakan penyidik dari Pidsus Kejati Kaltim terkait dugaan oknum pejabat di UPTD KPHP Berau menerima gratifikasi/suap dalam kurun waktu 2018-2022.
Menurut Joko, karena hingga hari ini dia belum mengetahui persis apa yang sedang diselidiki tim dari Kejaksaan dan belum seluruh stafnya dipanggil penyidik untuk memberikan keterangan.
“Kita junjung azas praduga tak bersalah,” ujarnya.
Menjawab pertanyaan, Joko mengatakan, kewenangan pejabat di Dinas Kehutanan maupun di UPTD, sebetulnya, nyaris habis karena sudah diambilalih Kementerian Kehutanan.
“Kita di daerah ini fungsinya lebih banyak monitoring saja,” ucapnya.
Penulis: Intoniswan | Editor: Intoniswan