Penulis: Zulkifli | Editor: Intoniswan | Adv Diskominfo Kukar

Tenggarong.UpdateKaltim.com – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) mulai memfasilitasi usulan pembentukan desa baru dari sebagian wilayah Desa Sebuntal dan Desa Semangkok, Kecamatan Marangkayu.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kukar, Arianto, mengatakan kedua desa tersebut menjadi bagian dari enam usulan pemekaran desa yang diterima pemerintah daerah pada 2026.
“Desa Semangkok sebagian wilayahnya dan Desa Sebuntal sebagian wilayahnya nanti membentuk satu desa baru,” jelas Arianto di Tenggarong, Jumat (2/10/2026).
Untuk itu, DPMD turun langsung memberikan sosialisasi kepada pemerintah desa dan masyarakat terkait tahapan serta persyaratan yang harus dipenuhi dalam proses pembentukan desa. Sosialisasi diperlukan agar usulan pemekaran berjalan sesuai ketentuan dan tidak hanya didasarkan pada keinginan pemisahan wilayah.
Sebuntal dan Semangkok merupakan dua dari 11 desa yang berada di Kecamatan Marangkayu. Kedua wilayah tersebut juga memiliki keterkaitan dalam pengembangan kawasan pertanian. Sebelumnya, Desa Sebuntal, Semangkok, dan Santan Ulu masuk dalam kawasan optimalisasi lahan pertanian Kukar dengan luasan lebih dari 1.000 hektare.
Arianto menjelaskan, proses pemekaran desa membutuhkan sejumlah tahapan administratif dan teknis. Pemerintah daerah harus memastikan berbagai persyaratan terpenuhi sebelum usulan dapat diproses ke tahap berikutnya.
“Sebagai OPD yang memfasilitasi kegiatan pemekaran desa, kami turun untuk memberikan penjelasan mengenai teknis dan mekanisme pemekaran sebuah desa,” ujarnya.
Pemekaran juga berkaitan dengan penataan batas wilayah. DPMD sebelumnya mencatat Desa Sebuntal dan Desa Semangkok termasuk wilayah di Kecamatan Marangkayu yang masih menjadi perhatian dalam penyelesaian penetapan batas desa. Kepastian batas menjadi bagian penting agar wilayah desa baru memiliki dasar administrasi yang jelas.
“Kami berharap pemerintah desa dan masyarakat di wilayah Sebuntal dan Semangkok memahami seluruh tahapan yang harus ditempuh. Selanjutnya, usulan pembentukan desa baru akan melalui proses verifikasi dan pemenuhan persyaratan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” pungkasnya. (*)












