Head NewsHumaniora

Nurhadi Saputra: Perlu Kejelasan Teknis dan Payung Hukum Program GratisPol

Anggota DPRD Kalimantan Timur, Nurhadi Saputra. Foto : Nai/Niaga.Asia

Samarinda.UpdateKaltim.com – Anggota DPRD Kalimantan Timur, Nurhadi Saputra, menyatakan dukungan terhadap program pendidikan “GratisPol” yang digagas oleh Pemerintah Provinsi Kaltim. Namun ia menekankan pentingnya kejelasan teknis dan landasan hukum yang kuat, mengingat banyaknya pertanyaan dari masyarakat di lapangan mengenai implementasi program ini.

“Kami sangat menyambut hangat program ini. Bagaimanapun juga, banyak anggota DPRD yang kemarin ikut menjadi juru kampanye. Jadi, ketika masyarakat menagih janji kampanye, ya yang ditanya bukan Pak Gubernur langsung, tapi kami,” ujar Nurhadi Saputra saat di temui di gedung utama B DPRD Kaltim, Senin (2/6/2025).

Menurutnya, meskipun program ini membawa harapan besar bagi dunia pendidikan di Kaltim, banyak detail pelaksanaannya yang masih belum tersosialisasi secara menyeluruh, bahkan di kalangan anggota dewan sendiri.

Nurhadi mengungkapkan bahwa pertanyaan-pertanyaan masyarakat seringkali muncul dalam kegiatan reses atau sosialisasi peraturan daerah (sosper) di daerah pemilihan masing-masing.

“Mudah-mudahan secara teknis kami di DPRD juga diberi informasi yang jelas. Karena yang kami dapat sekarang masih sepotong-sepotong. Masyarakat bertanya, apakah benar-benar gratis untuk semua warga Kaltim, atau hanya untuk kelompok tertentu seperti masyarakat tidak mampu?” katanya.

Lebih lanjut, Nurhadi juga meminta agar program “Gratispol” diperkuat melalui regulasi yang jelas, misalnya dengan menetapkannya dalam bentuk Peraturan Daerah (Perda). Dengan begitu, pelaksanaan program akan memiliki legitimasi dan kepastian hukum yang lebih kuat.

“Kami minta kepada Gubernur kaltim agar program ini diperkuat melalui Perda. Supaya punya payung hukum. Karena sekarang ini masyarakat masih bingung, terlebih lagi program ini dikatakan berbeda dari Beasiswa Kaltim Tuntas (BKT),” jelasnya.

Nurhadi menggarisbawahi bahwa program “GratisPol” harus memiliki formula yang inklusif, tidak hanya menyasar mahasiswa baru, tetapi juga mahasiswa yang sedang menempuh semester lanjutan.

“Kalau tahun 2025 ini hanya mahasiswa baru yang dapat, bagaimana nasib mahasiswa semester dua, tiga, sampai delapan? Ini yang harus dijelaskan. Kami berharap teknisnya dijelaskan secara terbuka,” ujarnya.

Ia juga menyinggung soal keberadaan tim transisi yang menurutnya belum jelas asal-usul maupun kewenangannya dalam menentukan kebijakan teknis program.

“Kemarin katanya ada tim transisi. Tapi kami sendiri di DPRD tidak tahu siapa yang membentuk tim itu dan dasarnya apa. Ini jadi catatan penting bagi kami,” tegasnya.

Nurhadi menambahkan bahwa perbedaan mendasar antara “GratisPol” dan beasiswa perlu dipahami oleh publik.

Jika beasiswa mensyaratkan kriteria tertentu, “GratisPol” digadang-gadang untuk semua warga Kaltim yang menempuh pendidikan di wilayah provinsi kaltim, mulai dari SMA, SMK hingga perguruan tinggi.

“Kalau beasiswa kan pasti ada barometer dan syarat. Tapi kalau ‘GratisPol’, katanya semua warga Kaltim yang sekolah di Kaltim, dari SMA, SMK sampai S3, harusnya gratis. Sedangkan kalau sekolahnya di luar Kaltim, katanya masuk kategori beasiswa,” pungkasnya.

Penulis : Nai | Editor : Intoniswan

Bagikan

Leave A Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Related Posts