Dprd Kaltim

Makmur HAPK Kritik Kepala Daerah yang Abaikan Dampak Pertambangan

Foto: Anggota DPRD Kaltim Makmur HAPK (Updatekaltim.com/Lydia Apriliani)

Samarinda, UpdateKaltim.com – Pemerintah tidak boleh tutup mata terhadap kerusakan tambang. Meski izin pertambangan berada di bawah kewenangan pemerintah pusat, tetapi tanggung jawab terhadap lingkungan hidup tetap berada di tangan pemerintah daerah.

Pernyataan ini disampaikan Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) Makmur HAPK, Senin (10/2/2025), menyusul maraknya permasalahan lingkungan akibat aktivitas pertambangan di Bumi Kalimantan, terkhusus di daerah pemilihannya, Bontang, Berau dan Kutai Timur

“Tambang memang izinnya dari pusat, tetapi lingkungannya ada di daerah. Jangan kepala daerah bilang itu bukan urusannya,” ujarnya di Gedung B, Komplek DPRD Kaltim, jalan Teuku Umar, Samarinda.

Makmur dalam pernyataannya, menyoroti pentingnya peran pemerintah daerah dalam mengawasi dampak pertambangan terhadap lingkungan dan masyarakat sekitar.

Pernah menjabat sebagai Bupati Berau 2005-2015, Makmur menegaskan bahwa selama kepemimpinannya, ia selalu memastikan perusahaan tambang mengikuti prosedur yang berlaku.

“Saya awasi juga karena kan ada lingkungan hidup di daerah. Kewenangan pertambangan memang di pusat, izin pertambangan di pusat, betul. Tetapi ingat, lingkungan hidup berada di daerah. Ada dinas lingkungan hidup loh,” jelasnya.

Politikus Partai Gerindra ini pun menceritakan kisahnya ketika menjadi kepala daerah dulu. Saat itu kata Makmur, kalau ada perusahaan tambang yang ingin meningkatkan produksi, mereka harus melakukan presentasi untuk bisa mendapatkan rekomendasi dari daerah sebelum izinnya dikeluarkan pusat.

“Contohnya dulu seperti Berau Coal. Jika ingin meningkatkan persentase dari 10 sampai 15, dia presentasi loh. Barulah dia mendapatkan rekomendasi, barulah dikeluarkan izin dari pusat. Jadi tidak 100 persen juga keputusan itu ada di pusat,” bebernya.

Kepala daerah tidak sepatutnya menjadikan alasan izin tambang ada di Pemerintah Pusat. Sebab, izin lingkungan itu diproses kepala daerah. Dalam artian, jika tidak ada warning dari daerah, ya pemerintah pusat pasti akan iya iya saja memberikan izin.

“Jika dianggap itu mengganggu lingkungan, dan tidak boleh berjalan. Ya kepala daerah kan bisa memberikan rekomendasi. Itu kan ada kawasan 1, 2 dan 3. Seperti contoh kemarin di Berau. Itu ada kawasan 1 ya, dekat kota. Saya ingatkan, khusus kalau ada kawasan kampung tidak boleh ditambang. Saya tulis seperti itu,” paparnya.

“Silahkan saja yang lain ditambang. Tapi kalau khusus dekat kota itu tidak boleh ditambang. Saya pernah tulis seperti itu. Ada 501 dan 502 keputusan bupati itu, saya lantang itu, tetapi saya berwenang disegi lingkungan hidup,” sambungnya.

Sebagai perwakilan rakyat, ia mengingatkan agar kepala daerah tidak asal bicara bahwa tambang itu bukan urusan pemerintah daerah. Sebab, kepala daerah tetap harus mengawasi masalah lingkungan hidupnya.

“Tambang itu izinnya di pemerintah pusat, iya betul. Tapi ingat, lingkungan hidupnya ada di daerah. Pusat juga tidak bisa semena-mena terhadap bagaimana peran daerah. Jangan ngomong pertambangan bukan urusan saya, itu goblok kepala daerahnya,” tutupnya.

Penulis: Lydia Apriliani

Bagikan

Leave A Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Posts