Head NewsPolhukam

Korupsi Pengadaan BTS 4G Kominfo, Kejaksaan Tahan Tersangka Baru

Tim Jaksa Penyidik melakukan pengamanan terhadap  WP dan menetapkannya sekaligus sebagai tersangkan dalam kasus pengadaan BTS 4G Kementerian Kominfo. (Foto Puspenkum Kejaksaan Agung)

SAMARINDA.UpdateKaltim.com – Terkait  penyidikan dugaan korupsi pengadaan Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur di  Kementerian Kominfo yang merugikan keuangan negara Rp8,032 triliun, Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) bersama dengan Tim Kejaksaan Tinggi D.I. Yogyakarta dan Kejaksaan Negeri Kulon Progo, telah melakukan pengamanan terhadap saksi WP (orang kepercayaan Tersangka IH).

“WP diamankan, Senin 22 Mei 2023 pukul 11.00 WIB, dan bertempat di Keimigrasian Bandara Adisutjipto Yogyakarta,”  ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Dr. Ketut Sumedana dalam rilisnya.

Menurut Ketut, setelah berhasil diamankan, saksi WP dibawa menuju Gedung Bundar JAM PIDSUS Kejaksaan Agung guna dilakukan pemeriksaan intensif. Usai dilakukan pemeriksaan dan berdasarkan fakta serta alat bukti yang diperoleh, Tim Penyidik menetapkan status saksi WP menjadi Tersangka, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-05/F.2/Fd.2/05/2023 tanggal 23 Mei 2023.

Adapun peran Tersangka WP yaitu sebagai orang kepercayaan Tersangka IH yang menjadi penghubung pihak-pihak tertentu, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022.

Selanjutnya, Tersangka WPdilakukan penahanan selama 20 hari terhitung sejak 23 Mei 2023 s/d 11 Juni 2023 di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Prin-23/ F.2/Fd.2/05/2023 tanggal 23 Mei 2023.

Akibat perbuatannya, Tersangka WPdisangka melanggar Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

“Dalam perkara ini, telah ditetapkan 7 orang Tersangka yaitu Tersangka AAL, Tersangka GMS, Tersangka YS, Tersangka MA, Tersangka IH, Tersangka JGP, dan Tersangka WP,” demikian Ketut.

Untuk diketahui, sebaran proyek BTS 4G BAKTI Kominfo 2020-2022, Paket I di Sumatera, NTT, dan Kalimantan dikerjakan FTM dengan nilai kontrak Rp2,083 triliun. Paket II di Sulawesi dan Maluku dikerjakan FTM dengan nilai kontrak Rp1,704 triliun.

Paket III meliputi Papua Barat, Papua bagian Tengah-Barat, kontraktor LHS dengan nilai kontrak Rp2,845 triliun. Paket IV di Papua bagian Tengah Utara, dikerjakan IBS-ZTE dengan nilai kontrak Rp2,161 triliun. Terakhir Paket V di Papua bagian Timur Selatan, kontraktor IBS-ZTE dengan nilai kontrak Rp2,098 triliun.

Penulis: Intoniswan| Editor: Intoniswan

Bagikan

Leave A Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Posts