SAMARINDA, Updatekaltim.com – Habitat kerbau rawa yang terletak di Kecamatan Jempang, Kabupaten Kutai Barat (Kubar) saat ini menjadi terancam, dikarenakan adanya dugaan perusahaan perkebunan sawit yang membuka lahan di wilayah tersebut.
Atas dasar itu Komisi I DPRD Kaltim berencana akan memanggil manajemen perusahaan perkebunan sawit yang beroperasi tersebut dalam waktu dekat.
Ketua Komisi I DPRD Kaltim, Baharuddin Demmu, mengatakan rencana pemanggilan itu dikarenakan adanya aduan masyarakat bahwa kerbau rawa yang terancam punah ini terganggu pengembangbiakkannya gegara adanya aktivitas perusahaan sawit.
“Ternak kerbau rawa di sana itu sekarang terancam. Karena sebagian wilayah mereka sudah dijadikan kebun sawit,” ungkap Demmu, Selasa (24/10/2023).
Pemerintah Kabupaten Kubar telah menerbitkan beberapa surat, termasuk ke BPN Kubar untuk menjaga kawasan ternak kerbau rawa di wilayah tersebut. Namun, pada kenyataannya perusahaan justru melanggar peraturan itu dengan terus-terusan membuka lahan.
“Sudah ada surat Bupati Kubar untuk menjaga wilayah ternak kerbau rawa di wilayah itu, luasnya sekitar 2.400 hektare. Tapi yang jadi masalah, perusahaan itu tidak mengindahkan peraturan itu dan melanggar,” ucapnya.
Wilayah tersebut kata dia, memang sudah masuk dalam wilayah Hak Guna Usaha (HGU). Namun seharusnya pihak perusahaan bisa memisahkan wilayah yang dilindungi. Apalagi telah diatur dalam peraturan bupati (Perbup) Kubar nomor:524/1749/Disbuntanakan-Tu.P/XI/2016, perihal penyediaan lahan untuk kawasan peternakan kerbau.
“Seharusnya jangan justru dijadikan kebun sawit semuanya,” tegasnya.
Ia mendorong Bupati Kubar untuk mengirim kembali surat tersebut kepada pihak perusahaan, sehingga bisa dibaca ulang serta tidak terus-terusan menggarap lokasi yang dilindungi.
“Menurut saya seharusnya kalau itu wilayah dilindungi, pemerintah tidak perlu keluarkan izin lokasi perusahaan itu. Makanya Kita akan segera mengatur jadwal pemanggilan pihak terkait, termasuk Dinas Perkebunan Kaltim,” tegasnya.
(Adv/dprdkaltim/Isl)