Head NewsHumaniora

Keunikan Sumpah Dolop yang Dipercaya “Peradilan Tuhan”

Dua warga dari suku Dayak Agabag menjalankan ritual sumpah Dolop, karena tidak bisa menyelesaikan konflik antar mereka. (Foto Istimewa)

Samarinda, UpdateKaltim.com – Hidup dalam tradisi adat yang masih eksis hingga kini, suku Dayak Agabag yang tinggal di Kecamatan Sembakung, Sebuku, dan Lumbis, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, dalam kondisi tertentu masih melaksanakan ritual bernama  sumpah Dolop. Sumpah Dolop adalah semacam peradilan adat  ini dan dipercaya sebagai “peradilan Tuhan”.

Ritual ini dilakukan dengan cara menyelam di sungai, di mana prosesnya berlangsung kira-kira sekitar 10 menit. Ritual ini dianggap dapat menentukan siapa yang benar dan siapa yang salah dalam sebuah sengketa atau konflik.

Baru-baru ini, ritual sumpah Dolop menjadi perbincangan hangat setelah diunggah ke media sosial TikTok. Dalam unggahan itu, terlihat dua pemuda melakukan sumpah Dolop sebagai cara menyelesaikan konflik.

Praktik ini menarik perhatian publik karena dianggap unik. Sebagian pihak menganggap tradisi sumpah Dolop sebagai bentuk kearifan lokal yang harus dan tetap dilestarikan, karena mencerminkan identitas budaya masyarakat adat.

“Tradisi ini dari Kalimantan Utara, Nunukan. Budaya yang dilindungi secara adat dan tetap dilestarikan hingga sekarang,” ungkap Arsinah Sadar, Pengamat Sivil Society dari Universitas Islam Negeri Sultan Aji Muhammad Idris Samarinda (UINSI).

Sumpah Dolop diibaratkan seperti perjanjian Malino, dari Provinsi Sulawesi Selatan. Atau, juga seperti Sumpah Pocong di Pulau Jawa. Semuanya memiliki tujuan yang sama, untuk memecahkan sebuah konflik serta dipercaya sebagai bentuk kearifan lokal agar terjaganya harmoni dan keadilan.

Sumpah Dolop lanjut dia, biasanya dilakukan saat tidak ada jalan lain (solusi) dalam menyelesaikan konflik. Dua pihak yang bersengketa akan menyelam ke sungai dengan keyakinan bahwa kebenaran akan terungkap melalui proses tersebut.

“Ritual ini juga mirip dengan konsep sumpah pocong di Jawa. Orang yang tidak bersalah saat ritual Sumpah Dolop berlangsung diyakini mampu bertahan dalam air tanpa cedera atau masalah serius,” terangnya.

Pengamat Sivil Society UINSI Arsinah Sadar. (Foto Dok Pribadi)

Kendati demikian, tradisi ini hanya digunakan bagi orang-orang yang masih kental adat dan istiadatnya, seperti suku Dayak Agabag.

“Sumpah Dolop ini tidak berlaku untuk umum,” jelasnya.

Arsinah merasa bahwa ritual ini menunjukkan bahwa masyarakat adat di Pulau Kalimantan memiliki cara yang unik untuk menyelesaikan konflik tanpa harus bergantung pada sistem peradilan modern.

“Maksudnya, hukum adat dipandang lebih arif daripada hukum positif yang berlaku,” tegasnya.

Hal yang perlu digarisbawahi, tradisi seperti sumpah Dolop harus dilihat sebagai bagian dari budaya yang dilindungi. Namun, penting juga untuk mendampingi masyarakat adat agar tetap memahami bahwa hukum positif yang berlaku di negara ini tetap menjadi acuan utama.

Selama tidak bertentangan dengan hak asasi manusia atau hukum positif, tradisi ini akan terus diterapkan, sebagai bagian dari warisan budaya. Sumpah Dolop mengajarkan tentang kejujuran dan tanggung jawab.

“Sebenarnya masih banyak hukum adat yang berlaku di suku Dayak hingga saat ini. Tugas kita hanya perlu menghargainya sebagai kearifan lokal,” tegasnya.

Meski dihadapkan pada arus modernisasi, sumpah Dolop tetap bertahan sebagai simbol kebudayaan Suku Dayak Agabag. Tradisi ini seharusnya menjadi sebuah pengingat bahwa di balik keberagaman budaya Indonesia, ada nilai-nilai luhur yang menjadi pegangan hidup masyarakat setempat.

Sebagai salah satu tradisi yang unik dan sarat makna, sumpah Dolop menunjukkan bahwa budaya lokal di Kalimantan masih relevan dalam menyelesaikan masalah di tengah masyarakat.

Penulis: Lydia Apriliani  | Editor: Intoniswan

Bagikan

Leave A Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Related Posts