Head NewsPolhukam

Dugaan Korupsi, Direktur Utama di PT Graha Telkom Sigma 2014-2017 Ditahan

Tersangka BR, Direktur Utama PT Graha Telkom Sigma (GTS) periode 2014-September 2017. (Dok.PT Graha Telkom Sigma (GTS)

SAMARINDA.UpdateKaltim.com – Direktur Utama PT Graha Telkom Sigma  (GTS) periode 2014 – September 2017 alias BR ditetapkan sebagai Tersangka, yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pekerjaan apartemen, perumahan, hotel, dan penyediaan batu split yang dilaksanakan oleh PT GTS Tahun 2017-2018.

Penahanan terhadap Tersangka  BR telah dilakukan oleh Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) pada hari Senin, 15 Mei 2023.

Untuk mempercepat proses penyidikan, Tersangka BR ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari terhitung sejak 15 Mei 2023 – 03 Juni 2023.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Dr. Ketut Sumedana mengatakan, peran Tersangka BR dalam perkara ini, yaitu; bersama-sama dengan para tersangka lain (yang sudah dilakukan penahanan sebelumnya) secara melawan hukum membuat perjanjian kerja sama fiktif, dimana seolah-olah ada pembangunan apartemen, perumahan, hotel, dan penyediaan batu split dengan beberapa perusahaan pelanggan.

“Selanjutnya untuk mendukung pencairan dana, Tersangka menggunakan dokumen-dokumen pencairan fiktif, sehingga dengan dokumen tersebut berhasil ditarik dana dan terindikasi menimbulkan adanya kerugian keuangan negara sebesar Rp282.371.563.184,” ungkapnya.

Akibat perbuatannya, Tersangka BR disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dengan ditetapkannya satu orang Tersangka, maka jumlah Tersangka dalam perkara ini adalah sebanyak 7 orang yaitu Tersangka TH, Tersangka HP, Tersangka JA, Tersangka RB, Tersangka  AHP, Tersangka TSL, dan Tersangka BR.

Ditambahkan, kasus ini adalah hasil dari sinergi atau kerjasama antara Kejagung dan Telkom dalam pengembangan kasus dugaan korupsi PT GTS.@

Sumber: PT Graha Telkom Sigma | Editor: Intoniswan

Bagikan

Leave A Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Posts