Tanah Grogot.UpdateKaltim.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Paser berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu di Tanah Grogot, Kabupaten Paser. Dua pria berinisial M (32) dan AN (25) diamankan oleh petugas pada Selasa malam (12/11) di dua lokasi berbeda.
“Dalam penangkapan ini, sejumlah barang bukti turut disita, termasuk narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,90 gram,” kata Kapolres Paser AKBP Novy Adi Wibowo, melalui Kasat Narkoba AKP Suradi, hari Jum’at (15/11/2024).
Menurut Suradi, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya transaksi narkotika di kawasan Gang Seroja, Desa Senaken, Tanah Grogot.
“Kami mendapatkan informasi dari warga terkait adanya aktivitas transaksi narkotika di wilayah Gang Seroja. Dari situ, kami melakukan penyelidikan lebih lanjut,” ujarnya.
Petugas pertama kali mengamankan AN di sebuah rumah kontrakan sekitar pukul 22.30 WITA. Saat digeledah, ditemukan sebuah ponsel yang di dalamnya terdapat percakapan terkait transaksi sabu, serta uang tunai Rp 300.000 yang diakui AN sebagai hasil penjualan narkoba.
“Berdasarkan pengakuan AN, uang tersebut akan disetorkan kepada M,” ungkap Suradi.
Setelah mendapatkan informasi dari AN, petugas langsung bergerak menuju tempat tinggal M. Sekitar pukul 23.00 WITA, M berhasil diamankan di rumahnya di Jalan Sultan Abdurrahman, Tanah Grogot.
Dalam penggeledahan di rumah M, polisi menemukan dompet kecil berisi satu paket plastik klip berisi serbuk putih yang diduga sabu, sebuah sendok takar dari sedotan plastik, dan ponsel yang digunakan untuk komunikasi terkait transaksi narkotika.
AKP Suradi menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengembangkan kasus ini untuk menelusuri kemungkinan jaringan narkotika yang lebih besar di wilayah Paser.
“Kami berharap masyarakat tetap aktif melaporkan hal-hal yang mencurigakan terkait narkotika. Sinergi antara masyarakat dan kepolisian sangat penting untuk memberantas peredaran narkoba,” tuturnya.
Kini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres Paser untuk proses hukum lebih lanjut. Kedua tersangka akan dijerat dengan pasal sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sumber: Humas Polres Paser | Editor: Intoniswan