Jakarta.UpdateKaltim.com – Kepala Pusat Riset Pendidikan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Dr. Trina Fizzanty, mengatakan bahwa perundungan (bullying) yang terjadi di sekolah bukan main-main.
Perundungan merupakan perilaku agresif yang biasanya dilakukan secara berulang oleh pelaku kepada korban. Perundungan, baik psikis maupun fisik, muncul karena adanya relasi sosial yang tidak setara.
“Perundungan merupakan permasalahan yang harus menjadi perhatian serius demi mewujudkan Generasi Emas Indonesia pada tahun 2045,” kata Trina, dilansir dari laman Antaranews, Selasa (12/11/24).
Trina mengatakan bahwa anak yang menjadi pelaku perundungan bisa jadi didorong faktor keluarga di mana dirinya mendapatkan perlakuan yang sama di dalam keluarganya. Faktor pendorong juga dimungkinkan dari lingkungan sekolah di mana anak memandang teman-temannya lebih rendah dari dirinya.
“Kita perlu cari apa penyebab atau akar masalahnya (yang tidak semata-mata menyalahkan anak). Sehingga nanti ketika penanganannya pun, kita tidak menyasar sesuatu yang kemudian menimbulkan masalah baru atau tidak menyelesaikan masalah,” jelasnya.
Pada pelaku perundungan dengan relasi yang lebih tinggi dari korban, seperti guru dan dosen, Ia menekankan pentingnya membangun kesadaran mengenai kode etik profesi. Selain itu, perlu ada hukuman atau sanksi yang memberikan efek jera pada pelaku dewasa.
Ia juga mengingatkan bahwa korban perundungan akan mengalami dampak psikis yang tidak boleh diremehkan mulai dari perasaan rendah diri hingga merasa tidak berguna. Hal ini tentu sangat berbahaya.
Perundungan termasuk salah satu dari bentuk kekerasan yang telah dipaparkan dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 46 Tahun 2023. Mengenai pencegahan dan penanganan, peraturan tersebut juga telah mengamanahkan pembentukan Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) di lingkungan satuan pendidikan.
Selanjutnya ia mengatakan peraturan tersebut harus betul-betul dipahami oleh semua pihak termasuk pihak sekolah, guru, orang tua, hingga peserta didik. Dinas Pendidikan setempat juga memiliki peran untuk terus menyosialisasikan peraturan tersebut ke institusi-institusi pendidikan sehingga semua pihak bekerja sama untuk mencegah dan menyelesaikan masalah perundungan.
“Tentu tidak hanya Dinas Pendidikan. Sebenarnya lembaga-lembaga yang punya perhatian terhadap pendidikan itu juga banyak. Jadi, mari sebenarnya kita bisa sama-sama menyosialisasikan hal tersebut. Bukan sosialisasi saja sebenarnya, kita membangun institusi sekolah yang memang didukung untuk menyelesaikan dan mencegah masalah perundungan,” tutupnya.@