Head NewsHumaniora

Dinsos Kukar Perketat Data Penerima Bantuan, Cegah Salah Sasaran

Penulis: Zulkifli | Editor: Intoniswan | Adv Diskominfo Kukar

Sekretaris Dinsos Kukar, Muhammad Japar saat ditemui media ini di Kantor Dinsos Kukar, Tenggarong, Senin (5/10/2026).(UpdateKaltim.com/Zulkifli)

Tenggarong.UpdateKaltim.com – Penanganan kemiskinan di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) tidak hanya bergantung pada besarnya bantuan yang disalurkan, tetapi juga ketepatan menentukan siapa yang berhak menerimanya.

Dinas Sosial (Dinsos) Kukar kini menggunakan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai salah satu acuan dalam menentukan sasaran berbagai program sosial. Data tersebut diakses melalui aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG) dan digunakan berdasarkan kebutuhan program masing-masing instansi.

Sekretaris Dinsos Kukar, Muhammad Japar, menegaskan angka kemiskinan bukan kewenangan Dinsos, melainkan Badan Pusat Statistik (BPS). Namun, Dinsos memiliki peran penting dalam memastikan bantuan pemerintah tidak salah sasaran.

“Kalau angka kemiskinan yang mengeluarkan BPS. Kami berdasarkan Data Tunggal Ekonomi Nasional yang ada di aplikasi SIG-NG,” kata Japar di Tenggarong, Senin (5/10/2026).

Ia menjelaskan, data penerima bantuan tidak bisa diberikan begitu saja kepada setiap pihak yang membutuhkan. OPD atau lembaga yang memerlukan daftar nama dan alamat atau By Name By Address (BNBA) harus mengajukan permohonan resmi kepada Dinsos.

“Nah, setelah permintaan disetujui, data diberikan melalui mekanisme berita acara yang memuat tujuan penggunaan serta kewajiban menjaga data agar tidak disalahgunakan,” jelas Japar.

Japar mengatakan mekanisme tersebut diperlukan karena data sosial ekonomi masyarakat bersifat dinamis. Kondisi seseorang yang masuk kelompok miskin atau rentan saat ini belum tentu sama pada periode berikutnya.

Karena itu, ketepatan data menjadi bagian penting dalam memastikan program pemerintah benar-benar menyentuh masyarakat yang membutuhkan.

“Kami meminta pihak yang menggunakan data menyampaikan laporan pemanfaatan. Laporan tersebut kemudian menjadi bagian dari pertanggungjawaban kepada Kementerian Sosial,” tuturnya.

Japar menilai pola tersebut diperlukan agar bantuan tidak sekadar tersalurkan secara administratif, tetapi memiliki sasaran yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.

Terlebih, sejumlah program pemerintah daerah juga membutuhkan data sosial ekonomi sebagai dasar penentuan penerima. Tanpa pemutakhiran dan verifikasi, bantuan berisiko diterima pihak yang sudah tidak memenuhi kriteria, sementara masyarakat yang lebih membutuhkan justru terlewat.

“DTSEN ini menjadi salah satu instrumen kami untuk memperbaiki ketepatan sasaran. Dengan data yang lebih terukur, penanganan kemiskinan tidak hanya berhenti pada penyaluran bantuan, tetapi juga memastikan intervensi pemerintah benar-benar menyasar masyarakat yang membutuhkan,” pungkasnya. (*)

Bagikan

Leave A Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Related Posts