
Samarinda.UpdateKaltim.com – Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan Kantor Bea Cukai Samarinda, mengungkapkan, dari operasi penindakan terhadap perdagangan rokok ilegal atau rokok tanpa cukai selama Bulan Juni di wilayah kota Samarinda dan kabupaten Kutai Kartanegara, telah disita 248.000 batang ilegal.
“Dari operasi rokok ilegal tersebut, atas denda yang dikenakan kepada pedagang diterima pemasukan negara lebih kurang Rp380 juta,” kata Zulfahmi kepada wartawan di kantornya , hari ini Kamis (6/7/2023).
Kasus rokok ilegal yang ditangani sekarang ini ada yang berasal dari limpahan Kepolisian, temuan Bea Cukai di jasa ekspedisi, penjual eceran hingga agennya.
Menurut Zulfahmi, operasi penindakan atas peredaran rokok ilegal merupakan wujud dari komitmen meningkatkan pengawasan dan melindungi masyarakat dari peredaran rokok ilegal.
“Operasi ini dilakukan dari pengumpulan informasi secara kontinyu dan mendalam di wilayah Samarinda hingga Kutai Kartanegara,” ujarnya.
Dari operasi ini, lanjut Fahmi, diketahui, banyak pedagang kecil yang belum mengetahui dan sadar akan ancaman hukuman menjual atau menyimpan rokok ilegal.
“Pedagang rokok ilegal itu banyak yang belum mengetahui perbuatannya melanggar hukum.”
Bagi para pedagang kecil yang menjual rokok ilegal diberikan pilihan, membayar denda administrasi dan menyetor ke kas negara sesuai peraturan perundang-undangan, atau Bea Cukai menerapkan azas UR (ultimum remdium).
Pilihan membayar denda diberikan kepada pedagang kecil, karena menurut azas UR, apabila suatu perkara dapat ditempuh melalui jalur lain seperti hukum perdata ataupun hukum administrasi, jalur tersebut harus ditempuh sebelum mengoperasionalkan hukum pidana.
“Hal ini sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 40B ayat (3) Undang-Undang 11 Tahun 1995 tentang Cukai, atas perubahan Undang-Undang No. 39 Tahun 2007 tentang Harmonisasi Perpajakan,” terang Zulfahmi.
Sementara dalam satu kasus rokok ilegal ini, kata Zulfahmi, dilanjutkan ke pengadilan, karena tersangkanya tidak hanya memperjualbelikan rokok tanpa cukai, tapi memperdagangkan rokok dengan pita cukai yang dipalsukan.
“Memalsukan pita cukai itu, perbuatan pidana, tersangka pelakunya kini sedang diproses oleh penyidik Bea Cukai (PPNS),” pungkasnya.
Berdasarkan pantauan UpdateKaltim di lapangan, rokok ilegal alias rokok tanpa pita cukai resmi beredar luas di Samarinda dan Kutai Kartanegara sejak awal tahun 2023. Beredar luasnya rokok ilegal yang banyak dikonsumsi pelajar ini bersamaan dengan naiknya harga rokok resmi karena cukainya naik. Harga rokok ilegal per bungkus dengan isi satu bungkus 20 batang rata-rata Rp12.500 jauh dibawah harga rokok resmi yang bercukai yang sudah di atas Rp30 ribu.
Penulis: Intoniswan | Editor: Intoniswan