Penulis: Zulkifli | Editor: Intoniswan | Adv Diskominfo Kukar

Tenggarong.UpdateKaltim.com – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mewacanakan pengembalian kebijakan tidak naik kelas atau tinggal kelas mulai tahun ajaran 2027 dan seterusnya. Wacana ini berkaitan dengan upaya memperkuat standar capaian belajar siswa agar kenaikan kelas tidak hanya menjadi proses administratif, tetapi juga mempertimbangkan kemampuan peserta didik.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Heriansyah, menyatakan pemerintah daerah harus mengikuti kebijakan kementerian apabila telah ditetapkan secara resmi. Lantaran kebijakan tersebut dapat menjadi motivasi bagi siswa untuk belajar lebih giat sekaligus meningkatkan kualitas pendidikan.
“Jika memang sudah menjadi instruksi dari kementerian, kita harus menerapkannya. Kebijakan tersebut tentu melalui riset dan penelitian untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia,” kata Heriansyah di Tenggarong, Jumat (16/10/2026).
Ia menilai, penerapan kembali kebijakan tinggal kelas perlu dilihat dari sisi pencapaian kompetensi siswa. Sekolah harus memastikan peserta didik menguasai materi pembelajaran sesuai standar sebelum melanjutkan ke jenjang berikutnya.
“Dengan begitu, siswa yang belum memenuhi capaian belajar tidak otomatis dinaikkan hanya untuk menyelesaikan proses pendidikan secara administratif,” tegasnya.
Heriansyah mengingatkan bahwa keputusan menaikkan siswa tanpa mempertimbangkan kemampuan akademiknya dapat berpengaruh terhadap kualitas lulusan. Untuk itu, standar pendidikan perlu dijaga agar siswa memiliki bekal pengetahuan dan keterampilan yang memadai ketika menghadapi pembelajaran pada tingkat lebih tinggi.
“Jangan sampai ada anak yang sebenarnya belum layak naik kelas, tetapi tetap dinaikkan. Ini menyangkut kualitas pendidikan kita,” ujarnya.
Selain penerapan standar kenaikan kelas, Heriansyah menekankan pentingnya peningkatan kompetensi guru dan pembenahan tata kelola sekolah. Menurutnya, kebijakan evaluasi hasil belajar harus disertai upaya memperkuat kualitas pembelajaran agar siswa memperoleh pendampingan yang cukup untuk mencapai standar kompetensi.
Ia menyebut peningkatan kapasitas guru dapat dilakukan melalui pengembangan kompetensi dan sertifikasi sesuai ketentuan. Penguatan kemampuan tenaga pendidik dibutuhkan agar proses pembelajaran berjalan efektif dan siswa yang mengalami kesulitan dapat memperoleh perhatian yang sesuai.
“Kompetensi guru harus ditingkatkan, termasuk melalui sertifikasi. Misalnya, guru yang memiliki keahlian dalam bahasa Inggris perlu terus dikembangkan kompetensinya,” jelasnya.
Heriansyah berharap penerapan standar pendidikan yang konsisten, disertai peningkatan kualitas guru dan pengelolaan sekolah, dapat memperkuat daya saing sumber daya manusia di Kukar.
“Kualitas pendidikan menjadi salah satu faktor penting agar lulusan daerah mampu bersaing di tingkat nasional maupun internasional,” pungkasnya. (*)












