Head NewsPemerintahan

Pemkab Kukar Ajukan Pencabutan Perda Pembentukan Kecamatan Sedulang

Penulis: Zulkifli | Editor: Intoniswan | Adv Diskominfo Kukar

Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kukar, Akhmad Taufik Hidayat saat membacskan nota penjelasan pencabutan Perda pembentukan Kecamatan Sedulang, Kukar, Tenggarong, Senin (5/10/2026).(UpdateKaltim.com/Zulkifli)

Tenggarong.UpdateKaltim.com – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pencabutan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 18 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kecamatan Sedulang.

Pengajuan tersebut disampaikan melalui Nota Penjelasan Bupati Kukar dalam Rapat Paripurna ke-13 Masa Sidang I DPRD Kukar dengan agenda tanggapan Pemerintah Kabupaten Kukar terhadap Raperda tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Nomor 18 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kecamatan Sedulang dalam Wilayah Daerah Kabupaten.

Rapat paripurna tersebut dipimpin Ketua DPRD Kukar, Ahmad Yani, dan didampingi oleh Wakil Ketua I DPRD Kukar, Abdul Rasid, Wakil ketua II DPRD Kukar, Junadi, dan Waklil Ketua III DPRD Kukar, Aini Faridah yang digelar di Ruang Sidang Utama DPRD Kukar, Senin (5/10/2026).

Nota penjelasan Bupati Kukar dibacakan Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kukar, Akhmad Taufik Hidayat.

“Pencabutan perda merupakan tindak lanjut dari persetujuan bersama antara Pemkab Kukar dan DPRD Kukar,” ujar Bupati Kukar, Aulia Rahman dalam nota penjelasannya.

Aulia menilai, Perda Nomor 18 Tahun 1999 belum pernah direalisasikan. Salah satu kendalanya karena Kecamatan Sedulang belum memiliki kode wilayah yang diterbitkan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

“Perda tersebut belum pernah direalisasikan. Saat ini pemerintah daerah berencana melakukan pemekaran Kecamatan Muara Kaman, namun keberadaan perda ini dapat menghambat rencana tersebut,” katanya

Rencana pemekaran Kecamatan Muara Kaman mencakup enam desa yang sebelumnya masuk dalam cakupan pembentukan Kecamatan Sedulang. Keenam desa tersebut yakni Sendulang, Menamang Kanan, Menamang Kiri, Sido Mukti, Pancajaya dan Bunga Jadi.

Aulia menjelaskan, kode wilayah merupakan salah satu persyaratan administrasi dalam pembentukan dan pengaktifan kecamatan. Karena persyaratan tersebut belum terpenuhi, Kecamatan Sedulang yang dibentuk melalui perda tersebut tidak dapat diaktifkan.

“Alasan utama perda tersebut tidak bisa dilaksanakan karena belum diterbitkannya kode wilayah dari Kementerian Dalam Negeri. Itu merupakan syarat administrasi untuk mengaktifkan suatu kecamatan,” jelasnya.

Pencabutan perda dinilai diperlukan agar keberadaan regulasi lama tidak menjadi hambatan dalam proses pemekaran Kecamatan Muara Kaman. Pemkab Kukar berharap raperda tersebut dapat segera dibahas dan disetujui DPRD untuk ditetapkan menjadi perda.

“Kami berharap rancangan peraturan daerah yang telah diajukan dapat segera dibahas dan disetujui untuk disahkan menjadi peraturan daerah,” tandasnya. (*)

Bagikan

Leave A Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Related Posts