Head NewsPemerintahan

PI Migas Menurun, Kukar Tak Bisa Bergantung pada Migas

Penulis: Zulkifli | Editor: Intoniswan | Adv Diskominfo Kukar

Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Aulia Rahman Basri. (UpdateKaltim.com/Zulkifli)

Tenggarong.UpdateKaltim.com – Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Aulia Rahman Basri mengatakan, Pemkab Kukar tidak bisa bergantung pada penerimaan dari participating interest (PI) migas.

Aulia mengatakan, pendapatan Kukar dari PI pada dua blok migas yang saat ini berjalan terus mengalami penurunan seiring berkurangnya produksi. Kondisi tersebut menjadi tantangan bagi pemerintah daerah untuk mencari sumber pendapatan baru sekaligus meningkatkan peran dalam kegiatan usaha migas.

“Kalau kita lihat trennya, tren migas kita ini semakin turun, mengakibatkan PI kita juga pendapatannya semakin turun,” kata Aulia kepada wartawan di Tenggarong, Rabu (30/9/2026).

PI merupakan hak partisipasi dalam kontrak kerja sama usaha hulu migas. Dalam skema PI 10 persen, hak tersebut dapat dimiliki badan usaha milik daerah (BUMD) atau badan usaha milik negara (BUMN) sesuai ketentuan yang berlaku. Bagi daerah penghasil, penerimaan dari PI menjadi salah satu sumber manfaat ekonomi dari kegiatan migas.

Saat ini, Pemkab Kukar bersama Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur tengah mengupayakan tambahan PI dari blok migas yang dikelola perusahaan energi asal Italia, Ente Nazionale Idrocarburi (ENI), khususnya pada sektor gas. Tambahan partisipasi tersebut diharapkan dapat memperkuat penerimaan daerah dari sektor migas.

Namun, Aulia menilai keterlibatan pemerintah daerah tidak seharusnya berhenti sebagai penerima manfaat PI. BUMD juga perlu memiliki peran lebih besar dalam kegiatan usaha migas agar nilai ekonomi yang diperoleh daerah dapat ditingkatkan.

“Kita berharap ke depan ini bukan hanya kita menjadi pelaku yang pasif, tetapi juga bisa menjadi pelaku aktif di sektor usaha migas itu sendiri,” tegasnya.

Menurut dia, keterlibatan secara langsung menjadi salah satu strategi untuk meningkatkan nilai tambah sektor migas terhadap pendapatan asli daerah (PAD), terutama ketika produksi migas secara umum menghadapi tren penurunan.

Selain persoalan penerimaan migas, pemerintah daerah juga perlu mengantisipasi dampak kebijakan pemerintah pusat terkait pengurangan subsidi bahan bakar minyak (BBM) dan listrik. Aulia menegaskan, kewenangan terkait subsidi berada di pemerintah pusat, sedangkan pemerintah daerah berperan menjaga dampaknya terhadap perekonomian masyarakat.

“Kita berusaha menjaga supaya tidak terjadi inflasi yang berlebihan sehingga menimbulkan lonjakan harga di tengah masyarakat,” tuturnya.

Pemkab Kukar, lanjut Aulia, akan memastikan ketersediaan kebutuhan pokok tetap terjaga sekaligus menjaga daya beli masyarakat. Upaya tersebut dilakukan agar kebijakan pengurangan subsidi tidak berujung pada peningkatan kemiskinan di daerah.

“Kami berharap, pengurangan subsidi di pusat diimbangi dengan penguatan sektor produktif. Sehingga, anggaran yang dialihkan perlu diarahkan ke sektor yang dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” pungkasnya. (*)

Bagikan

Leave A Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Related Posts