Head NewsPolhukam

Buronan Kasus Korupsi Sarana Air Bersih di Kubar, Sarpius Ditangkap Samarinda

Sarpius (tengah) berdasarkan putusan Mahkamah Agung tahun 2014 terbukti telah melakukan tindak pidana korupsi terkait pembangunan Sarana Air Bersih (SAB) di Kampung Bermai dan Kampung Besiq, Kabupaten Kutai Barat. (Foto Kejari Kubar/UpdateKaltim.com)

Samarinda.UpdateKaltim.com – Tim Intelijen Kejaksaan Agung Republik Indonesia melalui Satuan Tugas Intelijen Reformasi dan Inovasi (Satgas SIRI) atau Adhyaksa Monitoring Center (AMC) berhasil melakukan pengamanan terhadap seorang Daftar Pencarian Orang (DPO) Sarpius  dalam perkara tindak pidana korupsi yang berasal dari Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur, Kamis, 1 Oktober 2026 sekitar pukul 00.15 WITA,

Pengamanan terhadap DPO atas nama Sarpius tersebut dilaksanakan pada Kamis, 1 Oktober 2026, sekitar pukul 00.15 WITA di wilayah Samarinda, Kalimantan Timur. Dalam pelaksanaan operasi tersebut, Tim Intelijen Kejaksaan Agung melalui Satgas SIRI/AMC menjadi unsur utama yang melakukan pelacakan dan pengamanan, dengan dukungan dan sinergi dari Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur serta Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Kutai Barat.

“Sarpius, laki-laki, berusia 46 tahun, beralamat di Kampung Bermai RT. 02, Kecamatan Damai, Kabupaten Kutai Barat, merupakan DPO dalam perkara tindak pidana korupsi terkait pembangunan Sarana Air Bersih (SAB) di Kampung Bermai dan Kampung Besiq, Kabupaten Kutai Barat,” ungkap Kepala Kejaksaan Negeri Kutai Barat, Yon Yuviarso,  dalam keterangan tertulisnya hari ini.

Dalam pelaksanaan operasi, Tim Intelijen Kejaksaan Agung melalui Satgas SIRI/AMC melakukan pemantauan, pelacakan dan koordinasi secara intensif hingga keberadaan yang bersangkutan berhasil diketahui dan dilakukan pengamanan.

Pelaksanaan pengamanan tersebut selanjutnya didukung oleh unsur Intelijen Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur dan Intelijen Kejaksaan Negeri Kutai Barat dalam rangka memastikan proses penanganan terhadap DPO berjalan secara aman, tertib dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Menurut Kajari Kubar, perkara yang melibatkan Sarpius berkaitan dengan pembangunan Sarana Air Bersih (SAB) di Kampung Bermai dan Kampung Besiq, Kecamatan Damai, Kabupaten Kutai Barat, Tahun Anggaran 2007 dengan nilai proyek sebesar Rp505.113.000,00.

Berdasarkan uraian perkara dalam putusan pengadilan, pelaksanaan pekerjaan tersebut tidak seluruhnya diselesaikan, dan berdasarkan pemeriksaan di lapangan terdapat 4 (empat) sumur di Kampung Bermai yang telah digali namun belum diselesaikan hingga tahap akhir. Akibat perbuatan tersebut, kerugian negara disebut sebesar Rp84.614.461,856,00 atau setidak-tidaknya sejumlah sekitar itu.

Perkara tersebut telah melalui proses pemeriksaan pada tingkat Pengadilan Negeri Kutai Barat dan Pengadilan Tinggi Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur. Pada tingkat banding, Terpidana Sarpius sebelumnya dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primair maupun subsidair.

Atas putusan tersebut, Penuntut Umum mengajukan upaya hukum kasasi kepada Mahkamah Agung Republik Indonesia. Mahkamah Agung Republik Indonesia melalui Putusan Nomor 2076 K/Pid.Sus/2012 tanggal 7 Agustus 2014 mengabulkan permohonan kasasi Penuntut Umum karena menilai Judex Facti telah salah dalam menerapkan hukum.

Mahkamah Agung kemudian mengadili sendiri perkara tersebut dan menyatakan Sarpius terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan subsidair, sedangkan dakwaan primair tidak terbukti.

“Dalam putusan tersebut, Terpidana Sarpius dijatuhi pidana penjara selama 1 (satu) tahun, pidana denda sebesar Rp50.000.000,00 dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan, serta pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp84.614.461,856 dengan ketentuan apabila uang pengganti tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan. Perbuatan yang dinyatakan terbukti berkaitan dengan Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP,” demikian Kajari Kubar.

Keberhasilan pengamanan DPO ini merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi Intelijen Penegakan Hukum Kejaksaan dalam mendukung efektivitas penegakan hukum, khususnya melalui Satgas SIRI/Adhyaksa Monitoring Center (AMC) sebagai unsur strategis dalam melakukan pemantauan, pelacakan dan pengamanan terhadap buronan yang masih berada dalam Daftar Pencarian Orang.

Setelah diamankan Terpidana Sarpius dititipkan sementara di Kejaksaan Negeri Samarinda untuk selanjutnya diproses penanganan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di Lapas Kelas II A Samarinda. Kejaksaan menegaskan bahwa upaya pencarian dan pengamanan terhadap para buronan akan terus dilakukan secara terukur melalui sinergi antara Tim Intelijen Kejaksaan Agung melalui Satgas SIRI/AMC dengan jajaran Intelijen Kejaksaan di daerah, guna memastikan setiap putusan dan proses hukum dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya.

Penulis: Intoniswan | Editor: Intoniswan

Bagikan

Leave A Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Related Posts