Penulis: Zulkifli | Editor: Intoniswan | Adv Diskominfo Kukar

Tenggarong.UpdateKaltim.com – Gangguan jiwa tidak selalu muncul tanpa latar belakang. Dinas Kesehatan Kabupaten Kutai Kartanegara (Dinkes Kukar) menyebut faktor genetik atau riwayat gangguan jiwa dalam keluarga dapat meningkatkan risiko seseorang mengalami kondisi serupa, terutama ketika disertai tekanan atau stres berat.
Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Dinkes Kukar, Waode Nuraida, menjelaskan faktor genetik tidak berarti gangguan jiwa akan otomatis diwariskan secara langsung dari orang tua kepada anak. Riwayat tersebut dapat berasal dari anggota keluarga lain dalam satu garis keturunan, baik dari pihak ayah maupun ibu.
“Biasanya ada faktor genetik dari keluarga. Jadi, ketika ada stresor atau pencetus tertentu, pada orang yang memiliki riwayat secara genetik, stresor itu bisa membawa dia menjadi gangguan jiwa,” kata Waode saat ditemui UpdateKaltim.com di Tenggarong, Senin (28/9/2026).
Disebutkan, setiap penanganan gangguan jiwa juga perlu melihat riwayat keluarga. Tenaga kesehatan akan menanyakan apakah terdapat anggota keluarga yang pernah mengalami gangguan serupa untuk mengetahui kemungkinan adanya faktor genetik.
Waode mengungkapkan, faktor genetik hanyalah salah satu unsur yang dapat berkaitan dengan gangguan jiwa. Kondisi tersebut juga dapat dipicu berbagai tekanan, seperti stres berkepanjangan, persoalan ekonomi, hingga minimnya dukungan keluarga.
“Makanya setiap kali kita akan tanya, apakah ada di keluarganya? Karena itu sangat erat hubungannya. Tidak selalu saudara langsung, bisa kakek atau anggota keluarga lain yang masih satu darah,” jelasnya.
Data Dinkes Kukar mencatat capaian Standar Pelayanan Minimal (SPM) untuk pelayanan ODGJ hingga Agustus 2026 mencapai 735 orang atau 77,78 persen. Angka tersebut menjadi bagian dari indikator pelayanan kesehatan jiwa yang ditangani pemerintah daerah melalui puskesmas dan layanan rujukan.
Selain itu, anggapan bahwa gangguan jiwa hanya berkaitan dengan orang yang menunjukkan perilaku berat atau tidak terkendali. Dalam pelayanan kesehatan terdapat istilah Orang dengan Masalah Kejiwaan (ODMK), yakni kondisi yang belum masuk pada gangguan jiwa berat tetapi sudah menunjukkan masalah yang perlu ditangani.
Gangguan tidur, misalnya, dapat menjadi salah satu tanda masalah kejiwaan yang perlu diperhatikan. Kondisi tersebut masih dapat ditangani melalui pendekatan psikologis sebelum berkembang menjadi gangguan yang lebih berat.
“Tidak semua langsung menggunakan obat. Ada yang ditangani melalui psikologi klinis, terutama ketika masalahnya masih berkaitan dengan stres atau kondisi psikologis,” ujarnya.
Sementara itu, untuk ODGJ yang sudah mengalami kondisi berat hingga berisiko membahayakan diri sendiri maupun orang lain, Dinkes Kukar memiliki program Gardu Kawat. Program tersebut melibatkan lintas sektor, seperti puskesmas, Dinas Sosial, Satpol PP, pemerintah desa dan kecamatan.
“Apabila ODGJ membutuhkan perawatan lebih lanjut, pasien dapat dirujuk ke Rumah Sakit Jiwa Daerah Atma Husada Mahakam di Samarinda karena Kukar belum memiliki rumah sakit jiwa,” tuturnya.
Waode menegaskan penanganan ODGJ tidak dapat dilakukan oleh satu pihak. Dinkes berperan dalam aspek kesehatan, sementara penanganan di lapangan membutuhkan koordinasi dengan sejumlah instansi sesuai kewenangannya.
“Karena ada kewenangan dan batasan masing-masing. Kita tidak bisa menangani sendiri,” pungkasnya. (*)













