
Muara Jawa.UpdateKaltim.com – Seorang pria berinisial BA (48), warga Muara Jawa Ulu, Kecamatan Muara Jawa, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) berhasil diamankan oleh jajaran Polsek Muara Jawa setelah kedapatan menyimpan puluhan poket narkotika jenis sabu di sebuah rumah kontrakan.
Dari tangan tersangka, polisi menyita 42 poket sabu dengan berat bersih mencapai 30,23 gram. Selain itu, petugas juga menemukan sejumlah barang yang diduga digunakan untuk aktivitas peredaran narkotika, seperti timbangan digital, plastik klip, sendok takar, uang tunai, hingga telepon seluler.
Pengungkapan kasus tersebut berlangsung pada Selasa (26/5/2026) sekitar pukul 12.30 WITA yang dipimpin langsung Plh Kapolsek Muara Jawa IPTU Bagus Sukoco bersama Kanit Reskrim Polsek Muara Jawa IPDA Andi Cheris Fachrizal.
Dijelaskan IPDA Andi Cheris Fachrizal, bahwa pengungkapan kasus berawal dari informasi masyarakat yang menyebut adanya aktivitas transaksi narkotika yang kerap terjadi di sebuah rumah kontrakan di wilayah Muara Jawa Ulu.
“Anggota menerima informasi bahwa salah satu rumah kontrakan yang ditempati oleh seseorang berinisial R sering dijadikan lokasi transaksi narkotika. Berdasarkan informasi itu, kami langsung melakukan penyelidikan dan mendatangi lokasi,” ujarnya.
Menurut Andi, saat tim tiba di lokasi, petugas langsung melakukan pemeriksaan di rumah kontrakan yang dimaksud. Ketika memasuki rumah tersebut, polisi mendapati tersangka BA sedang berada di ruang tamu lantai dua bangunan.
Petugas kemudian melakukan penggeledahan secara menyeluruh di dalam rumah dengan disaksikan Ketua RT setempat, Syartani.
“Saat penggeledahan, petugas menemukan sebuah tas berwarna biru yang disimpan di belakang jendela lantai dua rumah tersebut,” jelasnya.
Saat tas dibuka, polisi menemukan puluhan poket sabu yang telah dikemas siap edar beserta sejumlah barang bukti lainnya. Dari hasil pemeriksaan awal, seluruh barang bukti tersebut diakui merupakan milik tersangka.
“Barang bukti ditemukan di dalam tas warna biru dan diakui oleh tersangka sebagai miliknya,” terangnya.
Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain 42 poket narkotika jenis sabu dengan berat seluruhnya 43,67 gram beserta pembungkusnya; berat kemasan 13,44 gram; dan berat bersih sabu 30,23 gram.
Kemudian, satu buah sendok takar; uang tunai sekitar Rp1,8 juta; satu bundel plastik klip; satu plastik merek Indomaret Ladies Panties; satu kotak besi rokok merek Dji Sam Soe warna hitam; satu unit timbangan digital warna hitam; serta, satu unit telepon genggam iPhone 15 Plus warna putih.
Keberadaan timbangan digital, plastik klip, serta sabu yang telah terbagi dalam puluhan poket menjadi indikasi kuat bahwa narkotika tersebut diduga disiapkan untuk diedarkan.
Usai penggerebekan, tersangka dan seluruh barang bukti pun langsung diamankan ke Mapolsek Muara Jawa guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Polisi saat ini masih melakukan pengembangan untuk menelusuri kemungkinan adanya jaringan lain yang terkait dengan peredaran narkotika tersebut.
“Kami terus melakukan pendalaman terkait asal-usul barang haram tersebut dan kemungkinan keterlibatan pihak lain,” bebernya.
Ia juga mengapresiasi peran masyarakat yang telah memberikan informasi pada kepolisian sehingga kasus tersebut berhasil diungkap.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak ragu untuk melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan masing-masing. Informasi dari masyarakat sangat membantu dalam upaya pemberantasan narkoba,” pungkasnya.
Atas perbuatannya, tersangka kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Penulis: Lydia Apriliani | Editor: Intoniswan








