
Tenggarong.UpdateKaltim.com – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Pemkab Kukar) melalui Dinas Perhubungan (Dishub) mulai menata ulang sistem antrean kendaraan truck yang akan mengisi bahan bakar minyak (BBM) solar di sejumlah SPBU di Tenggarong.
Langkah itu dilakukan setelah muncul banyak keluhan masyarakat terkait antrean kendaraan besar yang dinilai sangat mengganggu arus lalu lintas, terutama di kawasan SPBU Jalan Belida dan SPBU Timbau.
Penataan tersebut dibahas dalam pertemuan antara Dinas Perhubungan (Dishub) Kukar, Satlantas Polres Kukar, serta sopir kendaraan pengantre BBM di Terminal Timbau, Jalan Belida, Tenggarong.
Keluhan masyarakat sebelumnya, kata Kepala Dishub Kukar, Ahmad Junaidi, diterima baik secara langsung maupun melalui media sosial (medsos), yakni, persoalan antrean kendaraan besar yang kerap memakan badan jalan hingga menyebabkan kemacetan dan membahayakan pengguna jalan lain.
“Kami barusan mengumpulkan driver-driver yang mengantri BBM di SPBU. Ini ada keluhan dari masyarakat baik secara langsung ke kami maupun melalui medsos bahwa sopir yang mengantri BBM di SPBU itu mengganggu lalu lintas, baik itu di SPBU Belida maupun SPBU Timbau,” ujarnya kepada UpdateKaltim.com, Senin sore (11/5/2026).
Menurut Ahmad Junaidi, pertemuan tersebut difokuskan untuk mencari solusi bersama tanpa menghilangkan hak sopir mendapatkan BBM. Pada dasarnya, kata dia, pemerintah tetap mempersilakan kendaraan mengisi BBM, namun antrean diminta tidak lagi menghambat lalu lintas umum.
“Intinya silakan melakukan pembelian BBM, tapi tidak menghambat arus lalu lintas. Dan itu sudah disepakati tadi. Kita sudah buat surat pernyataan bersama untuk masalah ketertiban itu,” jelasnya.
Salah satu keputusan utama yang disepakati dalam pertemuan ini adalah pemindahan titik kumpul antrean kendaraan besar ke Terminal Timbau, jalan Belida. Kebijakan itu diambil setelah banyak sopir memarkir kendaraan di sekitar kawasan Timbau hingga tepi jalan dekat DPRD Kukar untuk menunggu giliran mengisi BBM.
Kondisi tersebut dinilai kerap memakan badan jalan, mengganggu kelancaran arus lalu lintas, hingga membahayakan para pengendara lain, terutama saat kendaraan besar antre harus menyeberang menuju SPBU Timbau.
Karena itu, seluruh kendaraan pengantre BBM nantinya diwajibkan menunggu di Terminal Timbau jalan Belida sebelum diarahkan menuju SPBU saat pengisian dilakukan.
“Jadi enggak ada lagi yang di samping DPRD. Jadi nggak ada lagi yang di parkiran di Timbau itu, karena kalau yang parkiran di Timbau itu kan kalau truck nyebrang ke SPBU Timbau bahaya,” terang Ahmad Junaidi.
Selain penataan lokasi tunggu, Dishub Kukar bersama kepolisian juga telah menyepakati mekanisme pengaturan antrean berbasis koordinator sopir. Para pengemudi disebut telah memiliki kelompok dan sistem komunikasi internal untuk mengatur antre.
Pengaturan antrean lanjut dia, juga dilakukan menggunakan sistem karcis yang nantinya akan dikoordinasikan secara internal oleh para sopir agar antrean lebih tertib dan terkontrol.
“Untuk para drivernya sudah ada koordinatornya, kemudian untuk pengaturan daftar tunggunya, itu ada pakai karcis. Jadi pengaturan karcisnya juga dikoordinir oleh mereka sendiri secara internal,” katanya.
Menurut Ahmad Junaidi, Dishub Kukar bersama Satlantas Polres Kukar selanjutnya akan melakukan monitoring dan pengawasan di lapangan guna memastikan kesepakatan tersebut benar-benar dijalankan.
“Nah, tinggal kami bersama teman-teman lantas melakukan monitoring, pengawasan, apakah yang menjadi kesepakatan itu bisa berjalan. Tentu itu nanti akan kita lihat di lapangan,” pungkasnya.
Sebagai bentuk komitmen bersama, para sopir juga menandatangani surat pernyataan yang berisi sejumlah poin kesepakatan, mulai dari kewajiban menjaga ketertiban antrean, tidak menghalangi badan jalan, serta tidak melakukan penimbunan BBM maupun praktik percaloan, hingga kesiapan menerima sanksi jika melanggar aturan yang telah disepakati.
Penulis: Lydia Apriliani | Editor: Intoniswan








