Zulkifli | Editor: Intoniswan | Adv Diskominfo Kukar

Tenggarong.UpdateKaltim.com – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) menyiapkan pemasangan alat pemantau kualitas udara di sejumlah titik yang dinilai memiliki potensi pencemaran. Langkah ini diambil menyusul keluhan warga Desa Bakungan, Kecamatan Loa Janan, terkait kondisi udara yang diduga dipengaruhi aktivitas perusahaan di sekitar permukiman.
Bupati Kukar, Aulia Rahman Basri, mengatakan pemerintah daerah tidak hanya melihat persoalan debu, tetapi juga asap dan bentuk pencemaran udara lainnya yang dapat memengaruhi lingkungan serta masyarakat.
“Kita sekarang melalui kebijakan kita di APBD Perubahan ini melihat situasi udara bukan hanya debu, ada asap dan lain sebagainya,” kata Aulia di Tenggarong, Kamis (8/10/2026).
Guna menyelesaikan persoalan tersebut, Pemkab Kukar telah mengambil langkah pemasangan alat pemantau kualitas udara di sejumlah lokasi yang dianggap memiliki potensi pencemaran. Data dari alat tersebut nantinya menjadi dasar pemerintah untuk mengetahui kondisi kualitas udara secara objektif.
“Di beberapa titik potensial, pemerintah daerah Kabupaten Kutai Kartanegara mengambil kebijakan untuk memasang alat untuk melihat pencemaran udara di lingkungan sekitar,” ujarnya.
Aulia menegaskan, hasil pengukuran tersebut juga akan dibandingkan dengan ketentuan lingkungan yang telah disepakati dalam dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) perusahaan.
Jika hasil pemantauan menunjukkan adanya pencemaran yang tidak sesuai dengan batas atau komitmen lingkungan dalam AMDAL, pemerintah daerah memastikan akan mengambil langkah sesuai kewenangannya.
“Kita berharap nanti kita akan ukur dan memang kalau seandainya ini tidak sesuai dengan AMDAL yang sudah disepakati, ya kita akan melakukan tindakan tegas sesuai dengan kewenangan yang dimiliki oleh pemerintah daerah itu sendiri,” tegasnya.
Keluhan warga Bakungan menjadi perhatian karena desa tersebut berada di wilayah yang berdekatan dengan aktivitas industri dan pertambangan. Pemerintah daerah perlu memastikan kegiatan usaha tetap berjalan tanpa mengabaikan kualitas lingkungan dan kenyamanan masyarakat.
Pemasangan alat pemantau kualitas udara diharapkan menghasilkan data yang dapat dipertanggungjawabkan, sehingga penanganan keluhan warga tidak hanya berdasarkan dugaan, tetapi mengacu pada hasil pengukuran di lapangan.
“Kami akan melakukan evaluasi terhadap perusahaan apabila ditemukan adanya ketidaksesuaian antara kondisi lingkungan di lapangan dengan kewajiban yang tercantum dalam dokumen AMDAL,” tandasnya. (*)












