Head NewsPemerintahan

Disperindag Kukar Telusuri Lapak Pasar Tangga Arung yang Diduga Disewakan

Penulis: Zulkifli | Editor: Intoniswan | Adv Diskominfo Kukar

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disperindag Kukar, Burhanuddin saat diwawancara di Tenggarong, Senin (5/10/2026).(UpdateKaltim.com/Zulkifli)

Tenggarong.UpdateKaltim.com – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kutai Kartanegara (Kukar) akan menelusuri kepemilikan dan penggunaan lapak di Pasar Tangga Arung, Tenggarong, yang diduga disewakan atau diperjualbelikan kepada pihak lain.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disperindag Kukar, Burhanuddin, mengatakan penelusuran diperlukan untuk memastikan kesesuaian antara nama pemilik yang tercatat dengan pedagang yang menempati lapak.

Burhanuddin menyampaikan, pihaknya masih mengumpulkan data sebelum melakukan pengecekan langsung ke lapangan. Tim internal Disperindag akan dibentuk untuk mencocokkan data berdasarkan nama pemilik dan nomor lapak.

“Memang ada indikasi bahwa ada yang disewakan, tapi ini masih indikasi. Kami belum bisa membuktikan secara pasti,” beber Burhanuddin di Tenggarong, Senin (5/10/2026).

Pengecekan tersebut rencananya dilakukan dengan mencocokkan data pedagang dengan identitas yang digunakan saat proses pengambilan atau penetapan lapak. Langkah ini dilakukan untuk memastikan tidak ada pihak lain yang menempati lapak tanpa hak.

Burhanuddin menyebut tim internal ditargetkan turun ke lapangan mulai pekan depan. Setelah data awal diperoleh, penelusuran akan dilanjutkan melalui tim tingkat kabupaten dengan melibatkan sejumlah instansi terkait.

“Termasuk dari kejaksaan, inspektorat, bagian hukum, ekonomi, dan aset. Nanti kami sama-sama menelusuri,” ujar Burhanuddin.

Ia menegaskan, penyewaan maupun jual beli lapak kepada pihak lain tidak diperbolehkan. Larangan tersebut juga telah dipasang melalui spanduk di area pasar agar diketahui seluruh pedagang.

“Memang itu tidak boleh. Sudah dipasang juga di pasar, bahwa lapak tidak boleh dipersewakan kepada orang lain atau diperjualbelikan,” tegasnya.

Jika hasil penelusuran nantinya menemukan pelanggaran, Disperindag akan menindaklanjutinya sesuai ketentuan yang berlaku. Saat ini, pihaknya masih memprioritaskan pencocokan data dan pemeriksaan kondisi lapangan sebelum menentukan langkah terhadap lapak yang bermasalah.

“Karna memang itu tidak boleh kan ya, secara tidak langsung mereka sudah paham sebenarnya,” tutupnya. (*)

Bagikan

Leave A Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Related Posts