
Samarinda.UpdateKaltim.com – Tiga warga Samarinda Utara, masing-masing MJ dan AM (warga Padat Karya), dan AR (warga Pinang Seribu) dilaporkan ke Kepolisian Reseort Samarinda terkait dugaan penipuan dalam penjualan tanah kavling di Jalan Padat Karya, Gang Haji Mastuang, Kelurahan Sempaja Utara, Kecamatan Samarinda Utara.
Ketiganya dilaporkan kantor hukum Advice Law Office melalui para advokatnya Febronius Kusi Kefi, Fuad, dan Lukas Daniel, sebagai kuasa hukum dari 78 orang konsumen kavling tanah yang mengaku dirugikan.
Berdasarkan penjelasan Fuad, hari Rabu (17/12/2025), pengaduan ini berkaitan erat dengan dugaan tindak pidana terhadap penjualan tanah kavling di wilayah Bengkuring yang dilakukan kepada ratusan konsumen. Adapun kronologi perkara ini bermula dari proses penjualan tanah kavling yang diduga tidak dilakukan secara transparan.
Tanah kavlingan baru saja diketahui konsumen dimiliki oleh AM. AM memberi kuasa kepada anaknya, AR, untuk mengelola atau menjual lahan dimaksud. Selanjutnya, AR memberi kuasa untuk menjual kepada MJ, yang juga berperan sebagai pengembang atau developer dan melakukan pemasaran tanah itu secara kavlingan kepada para konsumen.
Permasalahan baru terungkap ketika para konsumen hendak mengurus administrasi pemisahan bidang dan penerbitan surat tanah untuk masing-masing kavling. Dari proses itu, diketahui bahwa terdapat pihak lain yang telah lebih dulu memiliki hak atas tanah tersebut.
“Setelah kami telusuri sejumlah dokumen, terdapat indikasi kuat bahwa tanah seluas kurang lebih 5 hektar ini, sebelumnya telah diperjualbelikan kepada orang lain, masing-masing sekitar 2,5 hektare,” jelas Fuad.
Penjualan pertama dilakukan pada tahun 1996 kepada Haji Imis, kemudian kembali diperjualbelikan pada tahun 2014 kepada Harianto. Namun pada tahun 2024, tanah yang sama kembali dikavlingkan dan dijual kepada ratusan konsumen melalui MJ sebagai pengembang.
“Sementara, pemilik awal diduga mengetahui bahwa tanah ini sudah diperjualbelikan, tapi malah dikavlingkan lagi. Di sini letak unsur pidananya, unsur menipu itu sudah ada,” terangnya.
“Akibat dugaan perbuatan tersebut, kerugian yang dialami para korban sementara ini pun ditaksir mencapai sekitar Rp2,1 miliar. Angka ini berpotensi bertambah seiring pendataan lanjutan terhadap konsumen lainnya,” papar Fuad.
Walau begitu, Fuad menegaskan, pihaknya tetap membuka ruang penyelesaian apabila para terlapor menunjukkan itikad baik.
“Pada prinsipnya kami terbuka. Apabila hak-hak klien kami dikembalikan, tentu persoalan ini bisa dibicarakan. Namun jika tidak ada titik temu, maka seluruh jalur hukum akan kami tempuh,” paparnya.
Di tempat yang sama, Febronius Kusi Kefi menegaskan bahwa langkah pelaporan pidana ini diambil karena adanya dugaan kuat tindak pidana penipuan dan penggelapan. Ia menilai perbuatan para terlapor memenuhi unsur Pasal 378 dan 372 KUHP.
Kefi, sapaan akrabnya, juga mengungkapkan bahwa salah satu terlapor, yakni MJ, saat ini telah ditahan di Polresta Samarinda dalam perkara lain yang juga berkaitan dengan penipuan dan penggelapan.
“Informasi yang kami terima, MJ juga sudah ditahan dengan kasus berbeda. Tinggal dua terlapor lainnya, AR dan AM, yang hingga kini belum,” bebernya.
Pada kesempatan itu, ia turut menyesalkan sikap pemerintah setempat, dalam hal ini RT, yang dinilai telah membiarkan berlangsungnya aktivitas pematangan lahan, meskipun tanah tersebut diduga bermasalah dan telah diklaim oleh pihak lain.
“Maksudnya, sudah itu bermasalah, dilakukan pembiaran. Padahal kan ada aktivitas di situ. Tidak mungkin RT tidak lihat. Apalagi waktu itu sudah land clearing, istilahnya pematangan lahan, bahkan sudah dipatok per kavlingnya. RT tahu tanah itu ada pemiliknya, seharusnya tidak dibiarkan. Ini yang kami sayangkan,” tambahnya.
Terkait keberadaan patok kepemilikan di lokasi, Kefi menyebut tidak ditemukan patok atas nama dua pemilik awal di lapangan, yakni Haji Imis dan Harianto. Meski begitu, kedua pihak tersebut diketahui telah memiliki surat kepemilikan masing-masing.
“Di lapangan memang tidak ada patok, tetapi mereka berdua ini sudah mengantongi surat kepemilikan masing-masing,” tuturnya.
Ironinya, saat pihaknya melayangkan somasi, kuasa hukum dari pemegang segel tanah menghubungi mereka dan menyatakan tidak mengetahui adanya persoalan terkait tanah tersebut.
“Katanya, mereka tidak tahu apa-apa,” tegasnya.
Pernyataan ini, lanjut Kefi, justru bertolak belakang dengan keterangan MJ selaku developer. Saat dikonfirmasi, MJ menyebut bahwa penjualan tanah kavling ini dilakukan atas permintaan pihak pemilik segel.
“Nah, di situlah letak tipu muslihatnya. Ada perbedaan keterangan antara pemilik segel dan pihak developer. Ini yang memperkuat dugaan adanya unsur penipuan dalam perkara ini,” ungkapnya.
Ditegaskan Kefi, kasus ini bisa dikategorikan sebagai praktik mafia tanah. Karena dalam posisi ini, para konsumen membeli objek tanah yang secara hukum sudah tidak lagi tersedia. Para korban ini diibaratkan membeli tanah secara fiktif.
Salah seorang korban, Baso yang merupakan warga A.W. Syahrani, mengaku benar-benar dirugikan atas kejadian ini. Padahal kata dia, alasan dirinya dan konsumen lain membeli kavling di daerah ini karena yakin tanah yang dibeli tidak bermasalah.
“Eh ternyata sudah diperjualbelikan oleh orang tuanya, lalu hendak diperjualbelikan lagi oleh anaknya. Di situ kami benar-benar merasa dirugikan,” sesalnya.
Kepercayaan para konsumen muncul karena penjual menunjukkan surat segel induk yang masih dikuasai pihak pemilik, dengan total luas tanah sekitar 5 hektare.
Walau pada awalnya proyek ini dikenal dengan nama Kavlingan Mastuang, Baso menegaskan bahwa pengembang yang memasarkan tanah di daerah tersebut justru mengganti namanya menjadi Kavlingan ASA.
Baso sendiri mengaku membeli sebanyak lima kavling dengan ukuran bervariasi, yakni 10×20 meter dan sebagian 10×15 meter per kavling. Proses pembayaran dilakukan bervariasi, mulai dari pembayaran tunai hingga bertahap.
Dibeberkan juga oleh Baso, bahwa sebelum menempuh jalur pidana, sebenarnya para korban telah lebih dulu melakukan upaya hukum berupa somasi untuk mencari jalan keluar atas kejadian ini.
“Tapi sampai sekarang tidak ada itikad baik, tidak ada komunikasi ataupun pertemuan dari pihak mereka,” katanya.
Adi Putra (34), korban lainnya, menceritakan bahwa proses jual beli tanah kavling ini mulai marak terjadi sejak awal 2024 dan semakin ramai menjelang akhir tahun. Awalnya dia mengaku tidak curiga. Tapi saat pengurusan SHM, mulai muncul kejanggalan.
“Setelah ditelusuri, ternyata tanahnya sudah pernah diperjualbelikan. Padahal saya sudah beli dua kavling, bahkan ajak kakak buat beli juga lima kavling. Totalnya jadi tujuh kavling,” ulasnya.
Warga Sambutan ini pun mengaku tertarik membeli karena akses lokasi dinilai mudah, telah dilakukan pematangan lahan, serta disebut bebas banjir. Di lokasi juga telah dipasang patok kavling, meskipun proses penerbitan surat kepemilikan tak kunjung selesai.
Untuk tujuh kavling yang dibelinya bersama keluarga, Adi menyebut total dana yang telah keluar mencapai sekitar Rp210 juta, dengan harga per kavling berkisar antara Rp35 juta hingga Rp49 juta, tergantung letak kavling.
Hal senada juga disampaikan oleh Edi Saputra (39), warga Jalan Sejati. Ia mengaku percaya karena penjual menunjukkan surat segel induk dan menjanjikan proses sertifikat yang cepat.
Edi mengungkapkan, dirinya baru menyadari adanya dugaan penipuan setelah berbulan-bulan menunggu pengurusan surat yang tak kunjung selesai. Dari penelusuran mandiri ke RT dan kelurahan, ia mengetahui bahwa tanah tersebut telah diperjualbelikan sebanyak dua kali sebelum kembali dikavlingkan pada 2024.
“Awalnya kami yakin aman. Tapi setelah kami cek langsung, ternyata tanah bermasalah dan suratnya sudah terpecah sejak lama. Itu yang membuat kami merasa tertipu. Apalagi semua berkas transaksi ada,” ucapnya.
Untuk dirinya sendiri, Edi membeli dua kavling tanah dengan harga berkisar antara Rp42 juta hingga Rp45 juta per kavling. Pembayaran pun dilakukan secara bertahap, dengan DP ( uang muka ) sebesar Rp20 juta dan janji pelunasan setelah sertifikat selesai.
Selain skema pembayaran tunai bertahap, sebagian konsumen juga menggunakan sistem angsuran dengan uang muka sekitar Rp6 juta. Namun hingga berbulan-bulan, dokumen kepemilikan yang dijanjikan tak kunjung terbit.
Para korban berharap, laporan yang telah disampaikan ke Polresta Samarinda dapat segera ditindaklanjuti secara serius, sehingga memberikan kepastian hukum serta keadilan bagi seluruh konsumen yang terdampak.
Penulis: Lydia Apriliani | Editor: Intoniswan








