Penulis: Zulkifli | Editor: Intoniswan

Samarinda.UpdateKaltim.com – Pemerintah Kota Samarinda menetapkan APBD Perubahan 2026 sekitar Rp3,7 triliun. Wali Kota Samarinda Andi Harun mengatakan penyesuaian anggaran dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi fiskal dan kemampuan penerimaan daerah hingga akhir tahun.
“Perubahan APBD tidak hanya berkaitan dengan penyesuaian pendapatan, tetapi juga penataan kembali belanja agar anggaran tetap mampu membiayai program prioritas,” tegas Andi Harun usai menghadiri Rapat Paripurna DPRD Samarinda masa sidang III, Rabu (30/9/2026).
Ia menegaskan, pihaknya akan mengutamakan belanja yang bersifat mandatori serta pelayanan publik dasar, terutama pendidikan dan kesehatan. Sementara belanja modal berpotensi mengalami penyusutan karena pemerintah harus menyesuaikan pengeluaran dengan kemampuan keuangan daerah.
“Bukan berarti kita harus berhenti belanja, tetapi berani berhenti boros,” tegas Andi Harun.
Sementara itu, Pemkot Samarinda juga melakukan koreksi terhadap target pendapatan daerah sekitar Rp211 miliar. Penurunan tersebut dilakukan setelah pemerintah menyesuaikan kembali asumsi penerimaan dengan kondisi fiskal makro dan perkembangan penyaluran dana dari pemerintah pusat.
Salah satu pertimbangannya adalah ketidakpastian penyaluran Dana Bagi Hasil (DBH). Samarinda masih memiliki potensi kurang salur DBH lebih dari Rp400 miliar.
Andi Harun menyebut jika seluruh dana tersebut terealisasi, kondisi keuangan daerah berpotensi tidak mengalami defisit. Namun, Pemkot memilih menggunakan asumsi penerimaan yang lebih realistis agar tidak menimbulkan beban baru apabila realisasi tidak sesuai target.
“Tidak boleh terlalu optimistis. Lebih baik kita sedikit realistis. Kalaupun nanti masuk, kita surplus,” katanya.
Pemkot juga menyiapkan skenario apabila penerimaan kembali mengalami deviasi. Kondisi tersebut dapat menyebabkan sebagian kewajiban pembayaran bergeser ke 2027.
Andi Harun mencontohkan, jika terdapat kewajiban sekitar Rp100 miliar hingga Rp150 miliar yang belum terselesaikan pada akhir 2026, pembayaran dapat dilakukan pada awal 2027. Nilai tersebut kemudian harus diperhitungkan dalam penyusunan APBD 2027.
Untuk mengantisipasi kondisi tersebut, Pemkot akan memperketat manajemen arus kas. Pembayaran kepada pihak ketiga akan disesuaikan dengan kemampuan cash flow daerah, sementara gaji serta kewajiban barang dan jasa tetap menjadi prioritas.
“Kami bersama DPRD Samarinda memilih pendekatan realistis dalam APBD Perubahan 2026 agar pelaksanaan program tetap berjalan tanpa menambah beban fiskal daerah pada tahun berikutnya,” tutupnya. (*)













