Head NewsHumaniora

Tim Transisi akan Sosialisasikan Program Beasiswa GratisPol ke Perguruan Tinggi

Bohari Yusuf saat memaparkan rancangan aturan Program GratisPol dan JosPol Pendidikan 2025 (Updatekaltim.com/Lydia Apriliani)

Samarinda.UpdateKaltim.com – Perguruan Tinggi (PT) yang ingin berpartisipasi dalam program Beasiswa GratisPol Pendidikan wajib menyetujui ketentuan untuk tidak menaikkan Uang Kuliah Tunggal (UKT) atau Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP).

Jika ditemukan pelanggaran dan PT terbukti menaikkan UKT/SPP tanpa alasan yang jelas, maka statusnya sebagai peserta program Beasiswa Gratispol Pendidikan di Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) akan dipertimbangkan kembali.

Ketentuan tersebut disampaikan tim transisi pemerintahan Rudy-Seno, Bohari Yusuf, saat mesosialisasikan  rancangan mekanisme dan aturan program GratisPol Pendidikan tahun 2025, Senin (24/2) siang di Kantor Disdikbud Kaltim, jalan Basuki Rahmat, Samarinda.

“Kita memang berharap tidak ada kenaikan UKT. Nanti diharapkan ada MoU serta PKS antara Gubernur Kaltim dan para pimpinan PT,” ujar Bohari Yusuf, didampingi anggota tim transisi lainnya, Ahmad Zaini dan Herman A. Hasan serta Kabid Pembinaan SMA Disdikbud Kaltim Muhammad Jasniansyah.

Adapun besaran program GratisPol sebesar UKT masing-masing atau SPP tetap/SPP Variabel/SKS dengan maksimum, dirancang sebagai berikut:

  • Rp 5 juta per semester untuk Diploma dan S1, kecuali Program Studi Kedokteran dan Farmasi.
  • Rp 7,5 juta per semester untuk Program Studi S1 Farmasi dan Profesi Apoteker.
  • Rp 15 juta per semester untuk untuk Program Studi Kedokteran (S1 Kedokteran Umum/Gigi dan Profesi Dokter/Dokter Gigi).
  • Rp 12 juta per semester untuk Program Studi S2.
  • Rp 15 juta per semester untuk Program Studi S3.
  • Rp 17,5 juta per semester untuk Program Studi Spesialis-1.

Aturan lain yang dipaparkan oleh tim transisi adalah Perguruan Tinggi Negeri (PTN) dalam menetapkan UKT diharapkan tetap mengikuti standar penetapan UKT yang telah diterapkan sesuai dengan kemampuan ekonomi keluarga mahasiswa.

“PT menyepakati untuk tidak menambah kuota mahasiswa baru melampaui rasio normal antara dosen tetap atau mahasiswa yang ditetapkan kementerian (menurut data PDDIKTI dan PEMUTU-Pemantauan Evaluasi dan Penjaminan Mutu Kemendikti Saintek),” jelasnya.

Bohari Yusuf saat memaparkan rancangan beasiswa Program GratisPol dan JosPol Pendidikan 2025 (Updatekaltim.com/Lydia Apriliani)

Program Beasiswa GratisPol Pendidikan ini juga dipastikan hanya menanggung biaya UKT/SPP. Sementara itu, berbagai biaya lain seperti Dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI), Iuran Pengembangan Institusi (IPI), biaya pembangunan, herregistrasi, serta kebutuhan non-akademik lainnya tidak masuk dalam cakupan beasiswa ini.

“Program ini dirancang untuk memastikan mahasiswa bisa melanjutkan pendidikan tanpa terbebani UKT yang tinggi. Namun, untuk biaya seperti SPI, IPI atau kebutuhan akademik lainnya, tetap menjadi tanggung jawab mahasiswa dan keluarganya,” paparnya.

Selain tidak menanggung biaya akademik tambahan, ia juga menegaskan bahwa biaya hidup mahasiswa tidak masuk dalam cakupan beasiswa GratisPol, kecuali ada kerja sama khusus dengan pihak lain seperti pemerintah kabupaten/kota atau perusahaan swasta.

“Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim tidak menanggung biaya hidup kecuali jika ada kerja sama dengan pihak lain seperti swasta atau pemerintah kabupaten/kota,” tegasnya.

Penulis: Lydia Apriliani | Editor: Intoniswan

Bagikan

Leave A Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Related Posts