Head NewsParlementaria

Sigit Wibowo: Amankan Lahan Pertanian untuk Ketahanan Pangan

Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur melalui Peraturan Gubernur Kaltin No 17 Tahun 2024 tentang Rencana Umum Penanaman Modal Kaltimmenetapkan Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) dan Kabupaten Paser jadi kawasan industri tanaman pangan di Kaltim. (Foto Dok UpdateKaltim.com)

Samarinda.UpdateKaltim.com – Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur, Sigit Wibowo, menekankan pentingnya langkah strategis pemerintah dalam memanfaatkan dan mengamankan  lahan pertanian untuk mendukung ketahanan pangan di daerah, agar tidak berubah fungsi jadi kawasan non pertanian.

“Rencana mencetak sawah baru 150 hektare di Kecamatan Sambutan, Samarinda, jelas positif. Kita harapkan pemerintah kabupaten lain di Kaltim melakukan hal serupa, termasuk pemprov Kaltim,” kata Sigit Wibowo saat di hubungi UpdateKaltim.com melalui telepon, Jumat (22/11/2024).

“Ya, harusnya begitu. Kalau kita tidak siapkan lahannya dari sekarang, nanti sudah jadi bangunan, kan repot,” imbuhnya.

Ia mengapresiasi adanya program pengembangan lahan sawah di beberapa daerah, seperti Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) dan Kutai Kartanegara (Kukar). Namun, ia juga menyoroti bahwa beberapa wilayah lain, termasuk sebagian besar Samarinda, masih memerlukan perhatian lebih dalam penyediaan lahan untuk sektor pertanian.

“Di PPU itu ada kan, di daerah Sebakung. Itu saya lihat ada lahannya begitupun dengan Kukar, Tapi daerah-daerah lain, seperti Samarinda yang baru sebagian, masih harus ditingkatkan. Kami minta Bupati dan Wali Kota juga lebih proaktif menyiapkan lahan,” tambah Sigit.

Sigit menegaskan bahwa ketersediaan lahan pertanian adalah elemen krusial untuk memenuhi kebutuhan pangan masyarakat di Kalimantan Timur. Ia mencontohkan bagaimana negara seperti Singapura yang tidak memiliki cukup lahan pertanian, bergantung pada impor dari negara lain.

“Seharusnya kita bisa bekerja di sini untuk memenuhi kebutuhan pangan kita sendiri,” ujarnya.

Untuk memastikan keberhasilan program ini, Sigit meminta adanya sinergi antara pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota. Selain itu, ia berharap kebijakan yang mendukung sektor pertanian menjadi prioritas di tengah pesatnya pembangunan infrastruktur dan urbanisasi.

“Kalau tidak dimulai sekarang, nanti semakin sulit mencari lahan kosong. Harus ada kebijakan yang berorientasi pada kebutuhan pangan kita di masa depan,” tegas Sigit.

Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur, Sigit Wibowo. (Foto Nai/UpdateKaltim.com)

Dengan adanya pencetakan sawah di Samarinda dan beberapa daerah lainnya, ia optimistis Kalimantan Timur dapat meningkatkan produktivitas pertanian dan memperkuat ketahanan pangan lokal.

“Tapi keberhasilan program ini memerlukan komitmen bersama dari semua pihak,” ujarnya.

Untuk diketahui, Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) telah menetapkan Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) dan Kabupaten Paser jadi kawasan industri tanaman pangan di Kaltim. Investasi yang ingin menanamkan modalnya di industri tanaman pangan dan pangan, diarahkan ke PPU dan Paser.

“PPU dan Paser yang terletak di  bagian selatan Kaltim ini sebagai hinterland Kota Balikpapan,  emiliki letak geografis yang strategis, yaitu berada pada perlintasan jalur Trans-Kalimantan yang menghubungkan antara Kalimantan Selatan dan Kaltim juga merupakan daerah satelit Kota Balikpapan,” kata Penjabat Gubernur Kaltim, Akmal Malik dalam Peraturan Gubernur Kaltin No 17 Tahun 2024 tentang Rencana Umum Penanaman Modal Kaltim 2014-2025.

Kabupaten Paser memiliki potensi lahan yang dicadangkan untuk food/rice estate sehingga kawasan ini diarahkan untuk bergerak di sektor industri pertanian tanaman pangan.  Selain itu, kegiatan di sektor peternakan dan perikanan juga berpotensi untuk dikembangkan.

“Pada tahun 2030, Kabupaten PPU dan Kabupaten Paser diprediksi akan menjadi pusat industri penghasil produk pangan (offfarm dan on farm) di Kalimantan Timur,” demikian Akmal.

Dari hasil identifikasi (Bappeda,2012) Kabupaten Paser dan Kabupaten Penajam Paser Utara memiliki potensi lahan pengembangan pertanian seluas 6.900 Ha. Kawasan ini diarahkan untuk bergerak di sektor industri pertanian tanaman pangan serta sektor peternakan dan perikanan yang memiliki potensi untuk dikembangkan.

Pada tahun 2030, PPU-Paser diprediksikan akan menjadi pusat industri penghasil produk pangan di Provinsi Kaltim,” kata Akmal.

Penulis : Nai | Editor: Intoniswan | ADV DPRD Kaltim

Bagikan

Leave A Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Posts