Head NewsPolhukam

Penyidik Kejaksaan Tinggi Kaltim Geledah Rumah Direktur PT Erda Indah di Bontang

Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Kaltim geledah rumah salah satu Direktur PT. Erda Indah di Jl. Hayam Wuruk No 38 RT 23 Kelurahan Berbas Tengah, Kota Bontang, hari Kamis (21/11/2024). (Foto Seksi Penkum Kejati Kaltim/UpdateKaltim.com)

Samarinda.UpdateKaltim.com –Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Kaltim geledah rumah salah satu Direktur PT. Erda Indah di Jl. Hayam Wuruk No 38 RT 23 Kelurahan Berbas Tengah, dan  kantor PT. Erda Indah di Jl. Pupuk Raya RT 42 Kelurahan Belimbing, Kota Bontang, hari Kamis (21/11/2024).

“Penggeledahan ini terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam penyaluran kredit kepada PT. Erda Indah pada Bank Kaltimtara Cabang Balikpapan Tahun 2021,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim, Toni Yuswantono, Jum’at pagi (22/11/2024).

Menurut Toni, dari hasil penggeledahan yang telah dilakukan selama kurang lebih 4 jam, penyidik berhasil mengamankan dan membawa sejumlah dokumen, peralatan elektronik berupa1 (satu) buahlaptop yang terkait dengan perkara yang ditangani serta 1 (satu) unit kendaraan roda 4 jenis MPV yang diduga hasil dari tindak pidana, untuk selanjutnya dilakukan penyitaan oleh Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Kaltim guna proses penyidikan selanjutnya.

“Ada pun tujuan dilakukannya penggeledahan adalah untuk mencari dan mengumpulkan alat bukti dalam rangka kepentingan pembuktian perkara serta membuat terang tindak pidana yang terjadi sebagaimana ketentuan Pasal 32 KUHAP,” demikian Toni.

Untuk dikatahui, pada tahun 2020-2021 Bankaltimtara Cabang Balikpapan menyalurkan kredit modal kerja kepada PT. Erda Indah dengan nilai plafond kredits ebesarRp15.000.000.000,-, yang dibuat seolah-olah PT. Erda Indah mendapatkan kontrak pekerjaan proyek pembangunan Hunian Tetap di Desa Lompio, Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah dari PT. Waskita Karya.

Saat mengajukan pinjaman, PT. Erda Indah menjaminkan kontrak kerja/SPK dengan PT. Waskita Karya senilai Rp37 miliar, padahal kontrak tersebut fiktif/palsu.

“Atas penyaluran kredit tersebut berpotensi merugikan keuangan negara/Bankaltimtara kurang lebih Rp15 miliar, karena PT Erda Indah tidak pernah melakukan pembayaran kembali atas pinjamannya itu hingga saat ini,” kata Toni.

Dalam perkara ini, lanjutnya penyidik telah menetapkan tiga tersangka, dimana ketiganya sudah ditahan. Ketiga tersangka dalam perkara ini, satu orang dari PT ERda Indah dan 2 orang dari kantor Bankaltimtara Cabang Balikpapan.

Penulis: Intoniswan | Editor: Intoniswan

Bagikan

Leave A Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Posts