Head NewsHumaniora

Ini Besaran UMK dan UMKS Se – Kalimantan Timur Tahun 2025

Pj Gubernur, Akmal Malik didamping  Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kaltim, Rozani Erawadi, umumkan UMK dan UMSK se-Kaltim Tahun 2025., Rabu (18/12/2024) .(Foto Nai/Niaga.Asia)

Samarinda.UpdateKaltim.com  – Penjabat Gubernur Kalimantan Timur, Akmal Malik, resmi mengumumkan penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) tahun 2025 dalam konferensi pers yang digelar di ruang VIP Bandara APT Pranoto Samarinda, Rabu (18/12/2024).

Hadir mendampingi Pj Gubernur saat mengumumkan UMK dan UMSK, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kaltim, Rozani Erawadi, Kepala Diskominfo Kaltim, HM Faisal, dan Kepala Biro Adpim Setdaprov Kaltim, Hj. Syarifah Alawiyah.

Penetapan ini menjadi salah satu langkah penting untuk mendukung kesejahteraan pekerja serta meningkatkan daya saing dunia usaha di Kaltim.

Dalam konferensi tersebut, Akmal Malik menjelaskan bahwa keputusan tentang UMK  diambil berdasarkan Permenaker Nomor 16 Tahun 2024 serta arahan Presiden RI terkait peningkatan upah minimum sebesar 6,5% sebagai respons terhadap dinamika ekonomi dan inflasi.

Peningkatan upah untuk kesejahteraan pekerja dan menjaga daya beli masyarakat dan pekerja, serta mendukung stabilitas usaha.

“UMK 2025 merupakan akumulasi dari UMK 2024 yang ditambah nilai kenaikan sesuai formula yang telah ditetapkan oleh Dewan Pengupahan. Ini adalah komitmen pemerintah untuk menciptakan keseimbangan antara kesejahteraan pekerja dan kelangsungan usaha,” ujarnya.

Namun, Akmal juga mencatat bahwa tidak semua kabupaten/kota mampu mengajukan UMK dan UMSK secara lengkap.

“Dari 10 kabupaten/kota, hanya 9 yang mengajukan UMK, sementara Mahakam Ulu masih mengacu pada UMK Kutai Barat. Untuk UMSK, hanya 7 kabupaten/kota yang mengajukan usulan,” jelasnya.

Berikut adalah rincian UMK 2025 untuk kabupaten/kota di Kalimantan Timur:

1.Kabupaten Paser: Rp 3.591.565,53

2.Kabupaten Kutai Kartanegara: Rp 3.766.379,19

3.Kabupaten Berau: Rp 4.081.376,31

4.Kabupaten Kutai Timur: Rp 3.743.820,00

5.Kabupaten Kutai Barat: Rp 3.952.233,98

6.Kabupaten Penajam Paser Utara: Rp 3.957.345,89

7.Kota Samarinda: Rp 3.724.437,20

8.Kota Balikpapan: Rp 3.701.508,68

9.Kota Bontang: Rp 3.780.012,66

Sedangkan untuk UMSK 2025, pemerintah menetapkan sektor-sektor tertentu dengan karakteristik khusus, seperti sektor pertambangan, perkebunan, dan industri kimia.

Berikut adalah beberapa contohnya:

1.Kabupaten Berau

Batubara: Rp 4.185.471,92

Perkebunan Sawit: Rp 4.122.210,27

2.Kabupaten Kutai Kartanegara

Minyak dan Gas: Rp 3.841.706,77

Batubara: Rp 3.841.706,77

Perkebunan sawit Rp. 3.841.706,77

Minyak dan gas Rp. 3.841.706,77

3.Kota Bontang

Industri Pupuk: Rp 3.997.363,39

Gas Alam: Rp 4.950.142,87

4.Samarinda

Konstruksi, KBLI Nomor 410 (Konstruksi Gedung) sebesar Rp. 3.780.303,76

Konstruksi, KBLI Nomor 43211 (Instalasi Listrik) sebesar Rp. 3.780.303,76

Pengangkutan dan Pergudangan, KBLI Nomor 501 (Angkutan Laut) sebesar Rp. 3.780.303,76

5.Penajam Paser Utara

Perkebunan Sawit, KBLI Nomor 01262 sebesar Rp. 4.016.706,08

Kehutanan, sebesar Rp. 4.036.492,81

Batubara, sebesar Rp. 4.115.639,73

Minyak dan Gas sebesar Rp. 4.155.213,18

6.Kutai Timur

Perkebunan Sawit, KBLI Nomor 01262 sebesar Rp. 3.901.060,50

Batubara, KBLI Nomor 05100 sebesar Rp. 3.901.291,90

7.Paser 

Perkebunan Sawit, KBLI Nomor 01262 sebesar Rp. 3.636.000

Pertambangan Batu Bara, KBLI Nomor 05100 sebesar Rp. 3.728.045,02

Akmal Malik menjelaskan bahwa penetapan UMK dan UMSK ini melibatkan Dewan Pengupahan Daerah yang terdiri dari perwakilan pekerja, pengusaha, dan pemerintah.

“Bagi kabupaten/kota yang belum memiliki Dewan Pengupahan, rekomendasi diajukan langsung oleh bupati atau wali kota. Proses ini telah dilakukan sesuai aturan, sehingga kami dapat mengumumkannya hari ini,” katanya.

Penetapan UMK dan UMSK 2025 ini berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Perusahaan yang sudah memberikan upah lebih tinggi dari ketetapan ini dilarang untuk menurunkan upah. Hal ini dimaksudkan untuk melindungi hak pekerja sekaligus memastikan keberlanjutan operasional usaha.

Akmal Malik berharap, kebijakan ini dapat menjadi instrumen yang efektif dalam menjaga keseimbangan ekonomi di Kalimantan Timur. Dengan penyesuaian upah minimum ini, daya beli pekerja diharapkan meningkat, yang pada gilirannya dapat mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.

“Penetapan UMK dan UMSK 2025 ini adalah bagian dari upaya pemerintah dalam menciptakan Kaltim yang lebih sejahtera dan kompetitif, terutama menjelang transformasi besar dengan hadirnya Ibu Kota Nusantara,” pungkasnya.

Penulis: Nai | Editor: Intoniswan

Bagikan

Leave A Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Posts