Head NewsHumaniora

Info Penting: Dishub Terapkan Kebijakan Larangan Parkir di Taman Samarendah, Pelanggar Didenda Rp 500.000

Dishub Samarinda pasang Spanduk larangan parkir di Taman Samarendah /IST

Samarinda.UpdateKaltim.com – Dinas Perhubungan (Dishub) Samarinda melakukan langkah tegas dengan memasang spanduk larangan parkir di sekitar kawasan Taman Samarendah.

Hal itu dilakukan guna mengatur lalu lintas kendaraan dan memberikan kenyamanan bagi pengunjung di Taman Samarendah.

Larangan tersebut mulai berlaku pada tanggal 1 Agustus 2024.

Dalam spanduk tersebut memuat tulisan “Mulai Tanggal 1 Agustus 2024 Dilarang Parkir di Sekitar Taman Samarendah & Dipersilahkan Parkir di Museum, pelanggaran parkir akan ditindak pencabutan pentil, penggembokan ban dan penderekan kendaraan dengan denda Rp 500.000,”.

Pemasangan spanduk tersebut merupakan bagian dari kebijakan baru yang diumumkan oleh Kepala Dishub Samarinda, Hotmarulitua Manalu.

Dalam pernyataannya, Manalu menjelaskan bahwa kebijakan ini telah disosialisasikan sejak seminggu sebelumnya kepada masyarakat.

“Mulai tanggal 1 Agustus 2024, dilarang parkir di sekitar Taman Samarendah. Kami mengalihkan area parkir ke Museum untuk memfasilitasi kegiatan berolahraga dan bersantai di taman dengan lebih aman,” ujar Hotmarulitua.

Ia menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari upaya untuk meningkatkan keselamatan dan kenyamanan pengunjung taman.

“Kami sudah mengumumkan kebijakan ini sejak seminggu lalu tujuan utamanya adalah untuk memfasilitasi masyarakat yang ingin beraktivitas di Taman Samarendah tanpa harus khawatir dengan parkir,” ucapnya.

Ia mengatakan bahwa pengalihan parkir ke Museum juga dilengkapi dengan fasilitas penyeberangan yang aman bagi pejalan kaki.

“Kami telah memasang zebra cross yang terkoneksi langsung dari Museum ke area taman, sehingga memudahkan pengunjung untuk menyeberang dengan aman,” tambahnya.

Saat ini, area parkir yang telah disiapkan di Museum mampu menampung sekitar 30 kendaraan tipe R2 dan lebih dari 30 kendaraan tipe R4.

Manalu juga menekankan bahwa penggunaan area parkir ini akan diatur dengan sistem tab in tab out menggunakan uang elektronik.

“Kami telah menyiapkan teknologi modern untuk memudahkan pengguna dalam membuka dan menutup parkir menggunakan uang elektronik, mirip dengan sistem yang digunakan di pusat perbelanjaan besar,” jelasnya.

Selain itu, jam operasional area parkir di Museum juga telah ditetapkan dari jam 8 pagi hingga jam 10 malam, sesuai dengan waktu aktivitas masyarakat di sekitar lokasi tersebut.

“Kami memastikan area parkir tersedia sampai larut malam karena kami sadar akan kegiatan yang masih berlangsung pada jam-jam tersebut,” tuturnya

Ia juga menegaskan bahwa kebijakan ini tidak berlaku bagi kendaraan yang digunakan untuk kegiatan khusus di malam hari seperti pesta atau pertemuan tertentu.

“Kendaraan-kendaraan yang digunakan untuk kegiatan malam hari akan diarahkan ke tempat parkir khusus sebelum mereka diperbolehkan memasuki area Museum,” tegasnya.

Ia menegaskan bahwa kebijakan ini diterapkan untuk kebaikan bersama dan keselamatan pengunjung.

“Kami berharap masyarakat dapat memahami dan mendukung langkah-langkah ini demi menciptakan lingkungan yang lebih aman dan nyaman bagi semua,” pungkasnya.

Penulis: Harpiah | Editor: Alamin

Bagikan

Leave A Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Posts