Head NewsHumaniora

Hamil Bukan Berarti Harus Berhenti Beraktivitas, Dinkes Kukar Jelaskan Batasannya

Penulis: Zulkifli | Editor: Intoniswan | Adv Diskominfo Kukar

Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat Dinas Kesehatan Kutai Kartanegara (Dinkes Kukar), Leni Astuti saat ditemui media ini di Tenggarong, Senin (28/9/2026). (UpdateKaltim.com/Zulkifli)

Tenggarong.UpdateKaltim.com – Kehamilan tidak serta-merta membuat perempuan harus menghentikan aktivitas sehari-hari. Dinas Kesehatan Kutai Kartanegara (Dinkes Kukar) menyebut ibu hamil tetap dapat bekerja dan beraktivitas selama kondisi kehamilannya sehat dan tidak mengalami gangguan.

Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat Dinkes Kukar, Leni Astuti, mengatakan aktivitas tetap bisa dilakukan dengan memperhatikan kondisi tubuh dan kehamilan.

“Ibu hamil juga tetap harus melakukan aktivitas fisik, bekerja seperti biasa kalau memang dia tidak mengalami hiperemesis,” kata Leni ditemui media ini di Tenggarong, Senin (28/9/2026).

Salah satu kondisi yang perlu menjadi perhatian adalah hiperemesis atau muntah berat. Kondisi tersebut berbeda dengan keluhan muntah yang umum dialami sebagian ibu hamil karena dapat membuat ibu kesulitan memenuhi kebutuhan makan dan minum.

“Kalau sudah muntah hebat, tidak bisa makan, tidak bisa minum, itu perlu dikonsultasikan ke dokter di puskesmas atau bisa juga langsung ke dokter spesialis kandungan yang ada di rumah sakit,” ujar Leni.

Kendati demikian, kemampuan ibu untuk tetap beraktivitas perlu disesuaikan dengan kondisi masing-masing. Karena itu, keluhan yang mengganggu aktivitas maupun kemampuan memenuhi kebutuhan tubuh sebaiknya tidak dibiarkan tanpa pemeriksaan.

“Ibu hamil juga tetap perlu berada dalam pemantauan tenaga kesehatan selama masa kehamilan. Pemeriksaan dapat dilakukan melalui bidan, dokter umum hingga dokter spesialis kandungan sesuai kebutuhan,” tuturnya.

Terlebih, pemerintah memberikan jaminan pemeriksaan ANC bagi ibu hamil melalui BPJS Kesehatan. Dalam masa kehamilan, pemeriksaan tersebut dapat dilakukan sedikitnya enam kali.

“Ibu hamil itu wajib bertemu dengan tenaga kesehatan, minimal dengan bidan. Kemudian nanti dia juga harus bertemu dengan dokter umum. Lebih bagus lagi kalau dia bertemu dengan dokter spesialis,” pungkasnya. (*)

Bagikan

Leave A Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Related Posts