
Samarinda, UpdateKaltim.com – Wakil Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), dr. Andi Satya Adi Saputra, memberikan tanggapannya terkait usulan DPR RI yang mencantumkan Perguruan Tinggi sebagai salah satu pihak yang dapat mengelola izin usaha pertambangan (IUP) untuk mineral logam.
Usulan ini tertuang dalam draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Ketiga UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Menurut Andi Satya, ide tersebut merupakan terobosan baru yang dapat memperkuat peran akademisi dalam pengelolaan sumber daya alam.
“Kami melihat usulan pemberian wewenang kepada Perguruan Tinggi untuk mengelola tambang sebagai sebuah ide yang menarik dan patut dipertimbangkan. Perguruan Tinggi memiliki potensi yang besar, baik dari sisi penelitian, inovasi, maupun sumber daya manusia yang kompeten,” ungkapnya, Rabu malam (22/1/2025).
Andi menilai bahwa Perguruan Tinggi dapat menjadi pusat pengembangan teknologi pertambangan yang ramah lingkungan. Selain itu, sinergi antara akademisi, pemerintah, dan industri dapat mendukung pengelolaan tambang yang berkelanjutan.
Kendati begitu, ia juga menegaskan bahwa kebijakan ini memerlukan kajian mendalam agar tidak menimbulkan dampak negatif.
“Sektor tambang itu sangat kompleks. Dari aspek teknis, ekonomi, hingga lingkungan, semuanya membutuhkan perhatian khusus. Karena itu, jika kebijakan ini diwujudkan, harus ada payung hukum yang kuat serta mekanisme pengawasan yang jelas,” tambah politikus Golkar itu.
DPRD Kaltim juga mengingatkan bahwa implementasi usulan ini harus melibatkan diskusi yang intensif antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan berbagai pemangku kepentingan lainnya. Tanpa sinergi yang kuat, pengelolaan tambang oleh Perguruan Tinggi dikhawatirkan tidak akan berjalan optimal.
“Kami berharap, jika ide ini diterapkan, Perguruan Tinggi dapat lebih berperan dalam mendorong inovasi teknologi pertambangan, riset yang ramah lingkungan, dan pemberdayaan masyarakat di sekitar tambang. Ini adalah kesempatan besar, tetapi memerlukan komitmen dan kerja sama dari semua pihak,” kata Andi.
RUU Minerba yang sedang digodok oleh DPR RI ini juga diharapkan dapat membawa perubahan positif, tidak hanya untuk sektor pertambangan saja, tetapi juga untuk meningkatkan kontribusi Perguruan Tinggi terhadap pembangunan nasional.
Catatan pentingnya, harus tetap berhati-hati agar kebijakan ini sejalan dengan prinsip tata kelola yang baik.
Penulis: Lydia Apriliani | Editor: Intoniswan